KONTENJATENG.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meninjau kembali kebijakan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.
Perlunya merevisi kebijakan tersebut karena dinilai tidak mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.
Demikian disampaikan Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip dalam siaran pers PB PGRI di Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
“Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.
Baca Juga: PTM di Semarang Perlu Dievaluasi Total, Pemerintah Bantah Tidak Benar Ada Kluster di Sekolah
Menurutnya juga, mulai dari masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.
Selain itu, Unifah melanjutkan, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
Untuk itu, PGRI juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif.
Baca Juga: Profil dan Biodata Aziz Syamsudin, Politisi Partai Golkar, Wakil Ketua DPR RI yang Ditahan KPK
Dalam hal ini menurut PGRI, seleksi harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.
Demikian, PGRI menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.
Seperti diketahui, Pemerintah kembali menggelar seleksi penerimaan aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS), PPPK dan non PPPK.(**)