KONTENJATENG.COM- Potensi desa, merupakan segala sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang terdapat di desa. Dimana semua sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan bagi keberlangsunan dan perkembangan desa.
Dalam pengembangan potensi di suatu daerah tidaklah mudah, idealnya kita mengutamakan perencanaan yang matang dan tepat serta efektif dan juga efisien. Hal tersebut juga tidak lepas dari peran masyarakat dalam mengembangkan potensi desa.
Baca Juga: Fakultas Tenik USM Teken MoU dengan UPGRIS dan UNIMUS
Secara umum tujuan dari adanya pengembangan potensi daerah adalah untuk mendorong kemandirian masyarakat yang ada didaerah tersebut melalui pemberdayaan masyarakat seperti halnya mengadakan pelatihan yang diadakan oleh Mahasiswa KKN UPGRIS 2023 di Kelurahan Mijen Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Dalam pelatihan kali ini KKN UPGRIS mengajak masyarakat RW 07 Kelurahan Mijen untuk mengambangkan potensi daerah yaitu buah Rambutan menjadi sebuah produk sirup.
Baca Juga: FTP USM dan FTIK UPGRIS Jalin Kerjasama di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
Hal ini tentunya dapat menginspirasi masyarakat untuk berinovasi mengembangkan potensi lokal, agar menjadi produk yang layak jual dan bernilai tinggi dipasaran.***