KONTENJATENG.COM - Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang terus menambah jumlah doktor. Yang terbaru yaitu Edi Pranoto, Dosen Hukum.
Edi Pranoto telah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka promosi doktor Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Untag Semarang sebagai doktor ke-24, Sabtu (14/8/2021).
Edi dipromotori Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama dan Dr. Mahfudz Ali sebagai co-promotor mengangkat judul "Urgensitas Pemisahan Pengaturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan".
Menurut Edi Pranoto, LSM dan ORMAS merupakan dua nomenklatur yang jelas berbeda. Hal ini dapat dilihat dari landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis bahwa keduanya merupakan dua entitas yang berbeda.
"Namun sejak terbit Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, LSM harus tunduk pada UU tersebut," kata mantan koordinator bidang kelembagaan KPID Jawa Tengah itu.
Penelitian yang dilakukan selama dua tahun itu menjawab pertanyaan apa perbedaan LSM dan Ormas? Bagaimana urgensi pengaturan pengaturan LSM yang dipisahkan dari UU Ormas? Dan Bagaimana konsep pengaturan LSM yang dipisahkan dari UU Ormas?
Baca Juga: Usai Dipenjara, Warga Nigeria Ini Dideportasi Rudenim Semarang dan Dilarang Masuk Indonesia Lagi
Hasil temuan menyatakan bahwa perbedaan LSM dan Ormas dapat dilihat dari aspek historis, teoritis, yuridis, dan sosiologis. Urgensi pemisahan LSM dari UU Ormas didasarkan pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.
Sedangkan konsep pengaturan LSM yang dipisahkan dari UU Ormas tersusun dalam rancangan peraturan perundang-undangan tentang LSM.
Hadir sebagai penguji eksternal yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Padjajaran Bandung Prof. Eman Suparman. Kemudian Prof. Edi Lisdiyono, Prof. Sarsintorini Putra, Prof. Retno Mawarini, dan Dr. Sigit Irianto, sebagai penguji internal.
Berdasarkan temuan disertasinya, Pranoto merekomendasikan agar Pemerintah bersama DPR agar segera merevisi Undang-Undang tentang Ormas dengan mengeluarkan ketentuan-ketentuan mengenai organisasi bentukan masyarakat yang tidak berbasis anggota dengan nomenklatur LSM.
Sehingga peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Swadaya Masyarakat segera diterbitkan secara mandiri dan terpisah dari UU Organisasi Kemasyarakatan.***