INFO PPDB 2022 !! Berikut Ulasan PPDB Jenjang SMA & SMK

photo author
- Sabtu, 18 Juni 2022 | 21:45 WIB
 
KONTENJATENG.COM, - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK segera dibuka. Pelaksanaan PPDB Jateng 2022 secara online dibuka pada Juni 2022. 
 
Demikian disampaikan dalam 'Dialog Aspirasi Jateng' dengan tema 'PPDB Jateng 2022' di TATV Kota Surakarta, baru-baru ini. Berikut Ulasan PPDB Jenjang SMA & SMK.
 
Sebagaimana tahun sebelumnya, PPDB Jateng jenjang SMA dibagi menjadi empat jalur yakni zonasi, afirmasi, pindahan orang tua, dan prestasi. Suratmo selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Surakarta menyampaikan bahwa jadwal PPDB Jateng 2022 dimulai: 
 
Penetapan Zonasi pada 15 Mei; Pengumuman: 10 Juni; 
Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun pada 15-28 Juni.
 
 
Wakil ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri menyampaikan aspirasi yang masuk yang banyak diterima adalah mengenai jalur zonasi. Banyak orangtua calon peserta didik yang merasa dimana sistem zonasi merupakan hal yang tidak adil bagi mereka yang mempunyai harapan untuk memasukan putra putrinya ke sekolah negeri favorit padahal secara nilai masuk tapi terbentur dengan aturan zonasi.
 
"Untuk persoalan zonasi ke depan, setiap kecamatan ada satu dibangun sekolah negeri. Soal aturan, silakan pihak dinas diatur. Kalau di DPRD Jateng secara anggaran siap untuk didiskusikan," kata Quatly.
 
Pengamat pendidikan Muhammad Rohmadi yang juga dosen UNS mengusulkan kepada penentu kebijakan untuk segera merencanakan pemetaan mengenai zonasi secara langsung. Dicontohkan, di Solo Raya masih ada beberapa kecamatan yang tidak ada sekolah negeri. 
 
 
Dengan seperti itu siswa tidak bisa menerima hak pendidikan yang layak. Padahal, secara Undang Undang warga negara Indonesia berhak menerima pendidikan yang layak. 
 
"Sementara di salah satu kecamatan sekolah negeri berada bersebelahan dan kebetulan dari dulu sekolah negeri tersebut menjadi prioritas pendaftar yang nilainya bisa dibilang masuk. Ini baru di Kota Surakarta, belum lagi di daerah yang lain, dan contoh seperti masih banyak di Jateng," tandasnya. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: DPRD Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X