PPG Prajabatan Guru Madrasah Segera Dibuka, Simak Info Terupdatenya Disini !!!

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Ilustrasi guru atau tenaga kependidikan di Madrasah /Pixabay/mohamed Hassan
Ilustrasi guru atau tenaga kependidikan di Madrasah /Pixabay/mohamed Hassan

KONTENJATENG.COM, - Kabar yang beredar bahwa Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan bagi guru madrasah segera dibuka.

Banyak yang mencari informasi mengenai Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan bagi guru madrasah.

Mengutip laman website resmi Kementerian Agama, petunjuk teknis pelaksanaan PPG Prajabatan bagi guru madrasah diperkirakan selesai akhir 2022.

Baca Juga: Nonton Piala Dunia 2022, Beli Paket Langganannya Sekarang Lebih Murah

Bagi guru madrasah, PPG Prajabatan bertujuan untuk merekrut para guru muda yang potensial dan profesional serta dibekali dengan pendidikan profesi.

Pelaksanaan PPG Prajabatan ini mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 15 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial.

Lulusan PPG Prajabatan akan memiliki berbagai keunggulan dibandingkan salah satunya adalah mendapatkan pendidikan profesi guru sesuai bidang keilmuannya.

Baca Juga: Tonton Aksi Dwayne Johnson di Film Black Adam (2022), Berikut Jadwal Tayang Lengkap Sinopsis dan Link Nonton

Selain itu juga, dengan mendapatkan sertifikat pendidik bisa menjadi bukti telah menjadi guru profesional pada bidang ilmu masing-masing.

Namun untuk dapat mengikuti seleksi PPG Prajabatan, guru madrasah harus memenuhi sejumlah persyaratan pendaftaran yang diatur dalam juknis.

Sebagai informasi penting, juknis pelaksanaan PPG Prajabatan bagi guru madrasah akan segera terbit.

Baca Juga: DOWNLOAD DISINI! Link Download Modul Ajar Bahasa Inggris SD Kelas 1-6 Kurikulum Merdeka Belajar 2022

Meski belum diketahui secara pasti tanggal dan bulanya, sebaiknya persiapkan diri Anda dan selalu update informasi terkait PPG Prajabatan.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Kementrian Agama RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X