Ia juga menyoroti penolakan terhadap surat keterangan kematian dari pemerintah desa atau kelurahan yang sebenarnya mencerminkan kondisi riil masyarakat. Akibatnya, data pemilih yang telah meninggal masih tercatat karena tidak dapat diproses secara administratif.
Dalam forum tersebut, para peserta juga menekankan pentingnya konsolidasi demokrasi melalui peningkatan partisipasi publik, edukasi politik, serta kolaborasi dengan media massa.
Di tengah maraknya disinformasi dan algoritma media sosial yang menciptakan ruang gema (echo chamber), media berkualitas dinilai menjadi kunci dalam menjaga arus informasi yang sehat.
FGD ini menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak bisa hanya bergantung pada lembaga formal, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan demokrasi berjalan secara substantif, bukan sekadar prosedural. (*)
Artikel Terkait
Artotel Group Luncurkan Program Dining Berkelanjutan, Gandeng Burgreens dan Green Rebel
Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Sorotan, Berapa Kisaran Penghasilannya?
Pemkab Rembang Kebut Perbaikan Jalan, 11 Ruas Ditangani hingga April 2026