Tindakannya Meresahkan Masyarakat, Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Akhirnya Dibekuk Polres Pekalongan

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 08:20 WIB
GELAR - Polres Pekalongan saat melakukan gelar sejumlah kasus yang dilaksanakan di depan kantor Mapolres Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
GELAR - Polres Pekalongan saat melakukan gelar sejumlah kasus yang dilaksanakan di depan kantor Mapolres Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Imam yang mengejar ke arah Gandarum melihat pelaku sedang membeli barang di toko helm dan accesoris milik Giyo (65) yang berada di sebelah selatan terminal Kajen.

Baca Juga: Berikut Daftar Produk Minyak Goreng yang Pro Israel di Indomaret dan Alfamart

Imam selanjutnya memberitahu Duladi tentang keberadaan pelaku yang baru saja membeli aksesoris di toko milik Giyo. Mereka bersama kemudian membuntuti pelaku yang sudah pergi meninggalkan toko helm.

Sesampainya di Jalan Diponegoro Kajen, mereka memberhentikan pelaku dan mengkonfirmasi jika uang yang sudah dibayarkan di bengkel dan untuk membeli rokok merupakan uang palsu.

''Duladi dan Imam ini kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan uang palsu di dalam tas. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Kajen. Pelaku ternyata juga berbelanja di toko aksesoris milik Giyo menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,'' terang Kasat Reskrim.

Baca Juga: Ide Bisnis Paling Menjanjikan dan Berpeluang Untung Besar di Tahun 2024

Disampaikannya, tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang–barang di toko, kemudian melakukan pembayaran dengan uang palsu yang sebelumnya sudah disiapkan.

Ini menjadikan tersangka mendapatkan keuntungan dari uang kembalian dari para penjual.

Dari keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut didapatkan dari R warga Desa Kwasen, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Dari keterangan tersebut, Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (9/11/2023) petugas berhasil mengamankan R di rumahnya.

Baca Juga: 1.700 Karyawan PT Pismatex Nasibnya Terkatung-Katung, Sudah Setahun Belum Terima Kejelasan Pesangon Setelah Dikenakan PHK

''Dari pengakuan R, benar telah memberikan uang palsu kepada Rohman untuk diedarkan. Saat diamankan, pelaku masih menyimpan 2 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,'' ucap AKP Isnovim.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi akhirnya berhasil menangkap MF di hari yang sama di rumahnya Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 bungkus rokok, uang tunai Rp744 ribu, 1 buah masker, 1 pasang sarung tangan, 1 buah tas selempang, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Ditanya arah Dukungan di Pilpres, Yenny Wahid: Saya Maunya Capres yang Kerjanya Cepat dan Wakilnya Punya Komitmen Lawan Korupsi

Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X