Imam yang mengejar ke arah Gandarum melihat pelaku sedang membeli barang di toko helm dan accesoris milik Giyo (65) yang berada di sebelah selatan terminal Kajen.
Baca Juga: Berikut Daftar Produk Minyak Goreng yang Pro Israel di Indomaret dan Alfamart
Imam selanjutnya memberitahu Duladi tentang keberadaan pelaku yang baru saja membeli aksesoris di toko milik Giyo. Mereka bersama kemudian membuntuti pelaku yang sudah pergi meninggalkan toko helm.
Sesampainya di Jalan Diponegoro Kajen, mereka memberhentikan pelaku dan mengkonfirmasi jika uang yang sudah dibayarkan di bengkel dan untuk membeli rokok merupakan uang palsu.
''Duladi dan Imam ini kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan uang palsu di dalam tas. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Kajen. Pelaku ternyata juga berbelanja di toko aksesoris milik Giyo menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,'' terang Kasat Reskrim.
Baca Juga: Ide Bisnis Paling Menjanjikan dan Berpeluang Untung Besar di Tahun 2024
Disampaikannya, tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang–barang di toko, kemudian melakukan pembayaran dengan uang palsu yang sebelumnya sudah disiapkan.
Ini menjadikan tersangka mendapatkan keuntungan dari uang kembalian dari para penjual.
Dari keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan tersebut didapatkan dari R warga Desa Kwasen, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Dari keterangan tersebut, Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (9/11/2023) petugas berhasil mengamankan R di rumahnya.
''Dari pengakuan R, benar telah memberikan uang palsu kepada Rohman untuk diedarkan. Saat diamankan, pelaku masih menyimpan 2 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,'' ucap AKP Isnovim.
Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi akhirnya berhasil menangkap MF di hari yang sama di rumahnya Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 bungkus rokok, uang tunai Rp744 ribu, 1 buah masker, 1 pasang sarung tangan, 1 buah tas selempang, dan 1 unit sepeda motor.
Pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Artikel Terkait
900 Ton Sampah Masuk Per Hari, UPT TPA Jatibarang Ketatkan SOP untuk Cegah Kembali Terjadinya Kebakaran
Kolaborasi Ikonik Rahasia Beauty dengan Naura Ayu Hadirkan Lip Oil Tint dan Liquid Blush Sebagai Bentuk Ekspresi Diri
RSUD Mijen Belum Juga Beroperasi, Dewan Minta Dinkes Percepat Kesiapan terkait Operasional
Pemkot Semarang Dapat Kucuran Dana Insentif sebesar Rp 30,9 Miliar
Jasa Raharja Dukung Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Aplikasi SIGNAL Tingkatkan Kecepatan Layanan dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan
Sudah Tayang di Bioskop! Film 172 Days: Kisah Cinta, Hijrah, dan Kehilangan
Soal-Kunci Jawaban SAS Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Semester 1 Tahun Ajaran 2023-2024
Soal dan Kunci Jawaban SAS PPKN Kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023-2024
Soal SAS Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023-2024, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban
Soal dan Kunci Jawaban SAS IPAS Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023-2024