Tak Berpita Cukai, 20 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemkot Pekalongan Bersama Bea Cukai Tegal

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 22:28 WIB
DIMUSNAHKAN : Tim cukai Kota Pekalongan memusnahkan sebanyak 20 ribu batang rokok ilegal hasil sitaan. (KONTENJATENG.COM/Arief Prayoga)
DIMUSNAHKAN : Tim cukai Kota Pekalongan memusnahkan sebanyak 20 ribu batang rokok ilegal hasil sitaan. (KONTENJATENG.COM/Arief Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Satpol P3KP Kota Pekalongan bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Tegal dan instansi terkait lainnya memusnahkan 20 ribu batang rokok ilegal yang tak dilekati pita cukai.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cukai yang berhasil disita tim cukai Kota Pekalongan selama awal 2024.

Pemusnahan rokok ilegal itu dipimpin langsung Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan H Salahudin, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Pekalongan, dan perwakilan Bea Cukai Tegal.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pekalongan Beri Perhatian Lebih pada 3 Hal Utama yang Harus Disokong untuk Menjadikan Kota Batik Semakin Maju

Keiatan dilaksanakan usai Apel Luar Biasa HUT ke-74 Satpol PP, Satlinmas ke-62 dan Damkar ke-105 Tingkat Kota Pekalongan Tahun 2024, di halaman Setda Kota Pekalongan, Kamis (21/3/2024).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengimbau masyarakat Kota Pekalongan bahwa tidak merokok itu lebih baik, tetapi kalau yang sudah terlanjur merokok maka harus menggunakan rokok yang dilekati pita cukai asli.

''Jangan mengonsumsi rokok ilegal. Sebab, dalam rokok ilegal tidak diketahui pasti jumlah kandungan nikotin, cara pengolahannya dan sebagainya. Selain dapat membahayakan kesehatan, devisanya tidak masuk ke kas negara,'' ujar dia.

Baca Juga: Diharapkan Menjalankan Tugas Sepenuh Hati dan Bertanggung Jawab, 48 ASN Jalani Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkot Pekalongan

Sementara itu, Wawalkot H Salahudin menyampaikan, kegiatan pemusnahan 20 ribu batang rokok ilegal itu menjadi bukti keseriusan Pemkot untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.

Tim cukai Kota Pekalongan baik dari Satpol P3KP, Bagian Perekonomian, Kejari Kota Pekalongan, dan Bea Cukai Tegal terus mencari dan menelusuri pengedar, pemasok, maupun produsen rokok-rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

''Baik memalsukan merek, tidak memasang pita cukai maupun yang memasang pita cukai palsu. Hal itu yang harus terus disosialisasikan dan ditertibkan,'' jelas dia.

 

Baca Juga: Penanganan Banjir dan Rob Masih Menjadi Isu Utama yang Mendapat Perhatian Pemkot Pekalongan, Tercakup pada 9 Isu Strategis di RKPD 2025

Kasi Penyuluhan dan Informasi pada Kantor Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal mengatakan, permasalahan rokok tanpa dilekati cukai ini sanksinya sangat serius, bukan hanya sekedar sanksi administrasi saja, tetapi juga ada ancaman pidananya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X