Dewan Beri Masukan untuk PPDB 2024, Salah Satunya Syarat Masuk SD Wajib Memiliki Ijazah TK

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 11:25 WIB
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo

KONTENJATENG.COM - Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo memberikan masukan tentang syarat masuk SD pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Yakni salah satu syarat masuk sekolah SD wajib memiliki ijazah TK harus dimasukan lagi dalam Perwal PPDB 2024, tujuannya memberdayakan TK pada PPDB.

"Selama ini orang tua banyak yang karena tidak ada syarat daftar SD pakai ijazah TK, ditinggal saja TK-nya. "Sebenarnya kita punya Perwal Nomor 79 Tahun 2020. Di situ menyaratkan sekolah pra SD satu tahun," kata Anang.

Baca Juga: Smartfren Berikan Paket Data 2 GB Gratis, Bahan Makanan, Obat-obatan dan Selimut untuk Korban Banjir Pantura

Menurutnya, aturan PPDB 2024 memang masih dalam konsep draf. Konsep PPDB 2024 belum sampai disusun menjadi perwal. Anang pun memberikan beberapa masukan agar PPDB 2024 bisa lebih baik.

Anang memaparkan hasil penelitian menunjukan, anak yang sudah TK dan anak langsung masuk SD berbeda. Anak yang sudah TK baru masuk SD lebih siap dari segi mental dan kebiasaan.

"Yang penting pembiasaan. Bangun pagi, jam 7 harus sekolah, bersikap bagaimana di sekolah, memakai seragam bagaimana. Sehingga, guru SD tidak sibuk persiapan," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pekalongan Beri Perhatian Lebih pada 3 Hal Utama yang Harus Disokong untuk Menjadikan Kota Batik Semakin Maju

Kemudian terkait zonasi, Anang mengaku lebih mendukung sistem zonasi tanpa modifikasi. Menurutnya, seluruh sekolah negeri memiliki standar yang sama. Sedangkan, sekolah favorit atau nonfavorit hanya sekadar persepsi.

"Inputnya bagus atau tidak bagus kalau proses pembelajarannya bagus, outputnya bagus," ucapnya.

Lebih lanjut, Anang juga memberi catatan terkait afirmasi warga miskin agar tidak terlalu mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca Juga: Tebar Kebaikan Ramadhan, Imigrasi Semarang Bagikan Takjil Gratis

Pasalnya, warga miskin tidak hanya ada pada DTKS saja. Misalnya, ada warga yang mendadak miskin karena orang tua saik atau terkena PHK.

"Yang seperti ini dari disdik bisa lakukan verifikasi dan validasi. Kalau tidak masuk DTKS, kalau tidak mampu bsa diverval oleh dinsos," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X