Pendaftaran Calon Perseorangan di Pilkada 2024 Kota Pekalongan Dinyatakan Nihil, Syarat Semakin Rigid dan Verifikasi Faktual Lebih Detail Pakai Sensus

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 17:51 WIB
FOTO : Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.
FOTO : Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.

 

KONTENJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah membuka tahapan untuk penyerahan dokumen-dokumen dukungan bagi pendaftaran bakal calon perseorangan sejak 8-12 Mei 2024. Calon perseorangan diminta untuk mengumpulkan KTP minimal 23.063 orang yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Pekalongan.

Hanya saja, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59, hasilnya nihil atau tidak ada satu pihak pun yang memenuhi tahapan persyaratan tersebut.

Ini sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pekalongan 2024 tidak akan diikuti kepesertaan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan dari jalur perseorangan (independen).

Baca Juga: Partai Golkar dan PKB Jajaki Koalisi, Fadia Arafiq Berencana Gandeng H Sukirman untuk Maju Bersama dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan dengan tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar maka bisa dipastikan nanti untuk bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan 2024 hanya menggunakan jalur partai politik (Parpol). 

''Tak ada pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk maju dalam pesta demokrasi 27 November 2024. Tahapan selanjutnya untuk proses pendaftaran pencalonan dari jalur partai politik akan berlangsung di 27-29 Agustus 2024,'' ujar dia, Kamis 16 Mei 2024.

Bahkan, KPU Kota Pekalongan juga sudah membuka layanan Help Desk pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kota Pekalongan selama masa pendaftaran calon independen Pilkada 2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Dua Orang Saksi Merupakan Tetangga yang Puluhan Tahun Tinggal di Sekitar Rumah yang Disengketakan di Jalan Kartini

''Namun, tidak ada bakal calon perseorangan yang telah meminta akses atau membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun melakukan penyerahan dukungan,'' kata dia. 

Kemudian Fajar Randi Yogananda menyebut jika tidak adanya pendaftaran pasangan calon perseorangan dimungkinkan terjadi disebabkan karena persyaratan yang semakin rigid dan pengecekan data dukungan (verifikasi faktual) yang mendetail dengan menggunakan metode sensus.

Ini dikarenakan adanya perubahan regulasi metode pengecekan dukungan bagi pasangan calon yang hendak maju dari calon perseorangan dari 2010 dan 2015.

Baca Juga: Dorong Pemanfaatan Tenaga Kerja Asli Lokal, DPUPR Kota Pekalongan Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Profesi Tukang Pasang Bata

Di mana pengecekan dukungan (verifikasi faktual) bagi pasangan calon yang hendak maju dari calon perseorangan hanya menggunakan sampel saja. Belum lagi kalau seandainya ditemukan adanya data dukungan yang tidak sesuai, baik data ganda maupun dilakukan tanpa izin, maka diberi sanksi harus menggantinya dua kali lipat.

''Sementara untuk yang Pilkada 2024, pengecekan dukungan dilakukan dengan metode sensus, sehingga setiap dukungan yang berjumlah minimal 23.063 orang itu akan diverifikasi faktual satu persatu,'' papar Fajar Randi Yogananda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X