Rizal menyampaikan jika TT datang dengan membawa akta kematian kedua orangtuanya untuk bukti penguat bahwa dirinya telah yatim piatu. Pihaknya menyampaikan jika permasalahan ini butuh proses karena adanya prosedur-prosedur yang harus dijalani.
''Kami juga tidak bisa memastikan kapan waktu penyelesaiannya, namun yang pasti secepatnya akan ada respon,'' papar dia.
Diberitakan sebelumnya seorang anak yatim piatu warga Perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan yang hidup sebatang kara harus menerima kenyataan pahit, saat megetahui jika rumah peninggalan orangtuanya terancam disita bank.
Ini diketahui setelah tiga kali pihak bank memberikan surat peringatan dan pemanggilan yang ditujukan kepada almarhum ibu kandungnya.
Artikel Terkait
Baru 5 Bulan Pakai, Mobil Toyota Agya Merah Milik Konsumen Sudah Alami Kerusakan Mesin Parah Hingga Tak Bisa Digunakan
Kuasa Hukum Terdakwa Sidang Pidana Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Pekalongan Akan Ajukan Duplik untuk Bantah Isi Replik Jaksa Penuntut Umum
Yayasan KH Cholil Demak Bagikan 1.000 Bungkus Daging Kurban Matang
Kuasa Hukum Pelapor Pernah Tawarkan Upaya Penyelesaian Damai dengan Pemberian Tali Asih dan Memfasilitasi Kepindahan ke Lokasi yang Baru
PT Pegadaian Ajak Anak Muda Lebih Kreatif Melalui The Gade Creative di Perpustakaan Unsoed Purwokerto
Mahasiswa Diterjunkan untuk KKN agar Dapat Bantu Beri Solusi Atasi Permasalahan di Desa yang Mereka Datangi dan Kembangkan Potensi yang Ada
Terdakwa Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersikukuh Hendak Pertahankan Rumah dan Tolak Tawaran Pemberian Uang Tali Asih dari Pihak Pelapor
Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Jalan RA Kartini, Begini Isi Duplik Kuasa Hukum Terdakwa
PKB Deklarasikan Pasangan Fadia Arafiq dan Sukirman Maju Pilbup Pekalongan 2024, Sekaligus Tepis Semua Isu Terkait Perpecahan di Internal Partai
Siti Rohmah Keluhkan Sakit Kaki Jelang ke Tanah Suci, Namun Sembuh Seketika Saat Tunaikan Ibadah Haji Hingga Pulang Kembali ke Tanah Air