KONTENJATENG.COM - Kasus Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat hingga sekarang belum juga terselesaikan.
Sebagian masyarakat di Kota Pekalongan tercatat menjadi anggota BMT Mitra Umat. Mereka sempat mengadukan permasalahan yang dialaminya kepada Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongaan, karena belum jua dapat melakukan pencairan dana tabungan maupun simpanannya.
Permasalahan ini menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna Pemerintah Kota Pekalongan bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Paripurna. Dimana, Karibkin, anggota DPRD Kota Pekalongan melakukan sebuah interupsi jelang usainya rapat paripurna, guna menyampaikan adanya permasalahan BMT Mitra Umat.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
''Ada laporan dari sejumlah masyarakat tidak bisa mencairkan uangnya, padahal telah selesai jangka waktu simpanannya. Bahkan ada seorang guru yang mengumpulkan dana dari murid-muridnya untuk berkurban, namun ternyata dananya tidak bisa cair, sehingga batal dan dia dituntut bertanggung jawab oleh orangtua dan wali murid,'' ujar dia, Rabu 10 Juli 2024.
Dirinya berharap DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan mampu membantu menyelesaikan kesulitan masyarakat yang menjadi anggota BMT Mitra Umat. Apalagi dana yang ditabung para anggota BMT Mitra Umat jumlahnya ada yang mencapai puluhan hingga ratusan juta.
''Mereka butuh perlindungan sekali, dan untuk diberikan jalan penyelesaian permasalahan yang dihadapi seperti apa. Agar jangan sampai terjadi tindakan-tindakan anarkis,'' imbuh dia.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid membenarkan banyaknya pengaduan masyarakat ke anggota dewan tentang permasalahan BMT Mitra Umat ini.
''Semua langkah sudah dilakukan, termasuk mediasi sesuai dengan kewenangan kita. Bahkan ada semacam penawaran penyelesaian kepada anggota dan calon anggota dengan managemen BMT Mitra Umat, pada waktu itu,'' ujar Aaf, sapaan sehari-hari Wali Kota Pekalongan.
Disebutkan Aaf, jika pencairan dana anggota BMT Mitra Umat akan dibayar usai menjual aset lembaga keuangan tersebut, maka membutuhkan proses waktu lama.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
''Sudah ditawarkan pula ke anggota dan calon anggota untuk dibayar dengan sertifikat aset tersebut, namun belum ada hasil hingga sekarang. Jadi, semua penawaran dan mediasi sudah dilakukan. Baik itu disampaikan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dindagkop, Dinkop UMKM Provinsi Jawa Tengah, maupun dinas terkait lain," katanya.
Aaf berharap, bisa didapatkan adanya titik terang ke depan terkait perkembangan dari kasus ini sesuai dengan keinginan para anggota dan calon anggota BMT Mitra Umat.
Artikel Terkait
Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Jalan RA Kartini, Begini Isi Duplik Kuasa Hukum Terdakwa
PKB Deklarasikan Pasangan Fadia Arafiq dan Sukirman Maju Pilbup Pekalongan 2024, Sekaligus Tepis Semua Isu Terkait Perpecahan di Internal Partai
Siti Rohmah Keluhkan Sakit Kaki Jelang ke Tanah Suci, Namun Sembuh Seketika Saat Tunaikan Ibadah Haji Hingga Pulang Kembali ke Tanah Air
Bocah Yatim Piatu Tetap Diminta Melunasi Utang Bank Milik Orangtuanya, Penyelesaian Masalah Masih Dicarikan Jalan Keluar Terbaik
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitude 4,6 Guncang Kabupaten Batang dan Sekitarnya, Puluhan Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Parah di 3 Kecamatan
BPBD Kabupaten Batang Ungkap Jika Gempa Bumi Akibatkan 239 Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Berat di 3 Kecamatan di Kabupaten Batang
Ketok Palu, Majelis Hakim PN Pekalongan Tetapkan Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersalah, Kuasa Hukum Terdakwa Putuskan Pikir-Pikir Dulu
Jelang HBA ke 64, Kejati Jateng Gelar Pengajian Akbar Hadirkan Ustadz Das’ad Latif
Minggu Kedua Juli, Pantarlih di KPU Kabupaten Batang Telah Capai Progres 78 Persen Coklit Pemilih Bagi Persiapan Pilkada 2024
Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023