KONTENJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Adapun rekomendasi badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekalongan yakni Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan diminta untuk menyusun dan mengawal Perwal sesuai dengan peraturan pencatatan aset Pemerintah Kota Pekalongan lebih ditingkatkan.
''Kapasitas fiskal lebih ditingkatkan guna mendapatkan kesempatan bantuan pemerintah pusat, kemudian Pemerintah Kota Pekalongan juga harus fokus untuk menurunkan angka stunting,'' ujar dia, di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu 10 Juli 2024.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan, sesuai ketentuan maksimal 3 hari setelah ditandatangani nota kesepakatan dengan DPRD, maka Pemda wajib menyampaikan Raperda yang dimaksud kepada Gubernur Jawa Tengah.
''Gubernur bertindak selaku perpanjangan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda),'' ungkapnya.
Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan berharap proses evaluasi di Provinsi Jateng dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
Semoga kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang.
''Kita semua akan terus berupaya untuk menjaga dan membangun komitmen dalam mempertahankan kinerja pengeluaran keuangan daerah yang baik dan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),'' papar Aaf.
Selanjutnya kepada seluruh kepala OPD, Aaf meminta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan.
Artikel Terkait
Terdakwa Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersikukuh Hendak Pertahankan Rumah dan Tolak Tawaran Pemberian Uang Tali Asih dari Pihak Pelapor
Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Jalan RA Kartini, Begini Isi Duplik Kuasa Hukum Terdakwa
PKB Deklarasikan Pasangan Fadia Arafiq dan Sukirman Maju Pilbup Pekalongan 2024, Sekaligus Tepis Semua Isu Terkait Perpecahan di Internal Partai
Siti Rohmah Keluhkan Sakit Kaki Jelang ke Tanah Suci, Namun Sembuh Seketika Saat Tunaikan Ibadah Haji Hingga Pulang Kembali ke Tanah Air
Bocah Yatim Piatu Tetap Diminta Melunasi Utang Bank Milik Orangtuanya, Penyelesaian Masalah Masih Dicarikan Jalan Keluar Terbaik
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitude 4,6 Guncang Kabupaten Batang dan Sekitarnya, Puluhan Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Parah di 3 Kecamatan
BPBD Kabupaten Batang Ungkap Jika Gempa Bumi Akibatkan 239 Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Berat di 3 Kecamatan di Kabupaten Batang
Ketok Palu, Majelis Hakim PN Pekalongan Tetapkan Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersalah, Kuasa Hukum Terdakwa Putuskan Pikir-Pikir Dulu
Jelang HBA ke 64, Kejati Jateng Gelar Pengajian Akbar Hadirkan Ustadz Das’ad Latif
Minggu Kedua Juli, Pantarlih di KPU Kabupaten Batang Telah Capai Progres 78 Persen Coklit Pemilih Bagi Persiapan Pilkada 2024