KONTENJATENG.COM - Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Pemalang menggelar pertemuan bertajuk 'Silaturahmi dan Konsolidasi PKD' di Hotel Grand Dian, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Pertemuan tersebut terindikasi berbau nuansa politis, setelah ada laporan warga menyebut jika para peserta yang hadir diarahkan untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.
Menindaklanjuti adanya laporan warga tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan M Thohir, beserta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wiradesa dan Pengawas Kelurahan Bener, segera mendatangi pertemuan tersebut.
Hanya saja setibanya di lokasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan mendapati pertemuan yang dilaksanakan di Queennara Convention Hall lantai 2 Hotel Grand Dian telah sepi dari peserta. Mereka telah membubarkan diri dan meninggalkan hotel. Ini terlihat dari sebelumnya parkiran ramai kendaraan saat acara, menjadi sepi setelahnya.
Bahkan spanduk yang menjadi latar belakang panggung acara telah dilepas, dan panitia penyelenggara pertemuan tersebut sudah meninggalkan lokasi acara.
''Bawaslu datang, acaranya langsung bubar tadi. Bahkan katanya panitianya sudah tidak ada,'' ujar M Thohir, Selasa 22 Oktober 2024 sore.
M Thohir mengatakan kehadirannya dalam rangka mengawasi kegiatan, karena mendapat laporan dari salah satu tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Dimana dalam pertemuan tersebut menurut informasi, terdapat pertemuan Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang.
Pertemuan itu terindikasi terdapat pengarahan untuk memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
''Kalau benar kegiatan itu ada mengarah ke usaha dukung mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 maka itu melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan itu tidak boleh. Ancamannya jelas, pidana,'' ucapnya.
''Tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa (Kades) dalam hal dukung mendukung pasangan calon (Paslon). Maka kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,'' papar M Thohir.
Sementara itu, tim advokasi Andika Perkasa dan Hendi, John Richard Latuihamallo mengungkapkan dirinya kebetulan sedang melintas dari Pemalang. Sewaktu di perjalanan, dia mendapat informasi terdapat pertemuan para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pemalang di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan.
Artikel Terkait
Gelar Operasi JAGRATARA Tahap III, Keimigrasian Jateng Amankan 11 Orang WNA
Penerimaan Pajak Kota Pekalongan Telah Terealisasi Rp77,46 miliar atau Hampir 75 Persen di Triwulan Ketiga 2024
Warga Wuled Beramai-Ramai Demo di Kantor Kecamatan Tirto, Warga Tuding Camat Tirto Lindungi Kades Wuled yang Bermasalah dan Bertemu Secara Rahasia
Setelah Dapat Rekomendasi dari DPP PDIP, Gumelar Akhirnya Dilantik Jadi Wakil Ketua II DPRD Kota Pekalongan Periode 2024-2029
Kakanwil Kemenkumham Jateng Pastikan Tes CPNS Tahun 2024 Adil dan Transparan
Bawaslu Kota Pekalongan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan Pemasangan, di Empat Kecamatan di Kota Batik
Pasangan Andika Perkasa dan Hendi Gelar Deklarasi Pengusaha Perkasa Hebat Jateng di Kota Pekalongan, Rangkul Para Peserta dari Gen Z dan Millenial
Pemuda Pancasila Kota Pekalongan Menyatakan Dukungan Bagi Aaf dan Hendi, Merupakan Dua Kadernya yang Maju di Pilkada 2024
Nusron Wahid Jadi Menteri, Pengamat: Awas Jangan Politisasi Program Pemerintah di Pilkada Kudus 2024
Relawan Andika - Hendi Gelar Turnamen Bola Voli