Datang Hendak Klarifikasi Hilangnya Sertifikat Tanah Miliknya, Wahari Harus Kecewa karena Diberi Jawaban untuk Mengajukan Tuntutan ke Pengadilan

photo author
- Sabtu, 9 November 2024 | 15:32 WIB
KLARIFIKASI : Suasana ramai di kantor Notaris Ida Rosida, saat proses meminta klarifikasi dari Wahari (68) atas proses AJB sertifikat tanah miliknya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
KLARIFIKASI : Suasana ramai di kantor Notaris Ida Rosida, saat proses meminta klarifikasi dari Wahari (68) atas proses AJB sertifikat tanah miliknya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Identitas yang diperlihatkan notaris berbeda dengan data kependudukan Wahari yang asli. Kalau di KK, bapak saya anaknya enam, sedangkan Wahari versi lain di proses Akad Jual Beli (AJB) hanya memiliki anak satu. Kemudian, alamat dan foto KTP berbeda, bahkan sudah dicek tidak ada alamat yang dimaksud,'' ungkapnya.

Baca Juga: Dindagkop UKM Kota Pekalongan Berikan Arah dan Pemahaman Pedagang Kaki Lima di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen agar Berdagang di Dalam Pasar

Aksi kedatangan Wahari ke kantor Notaris Ida Rosida memang sempat ramai, karena didampingi LBH Adhyaksa dan LSM Robin Hood. Sementara di kantor Notaris Ida Rosida, telah berkumpul massa banyak yang hadir untuk menyaksikan proses klarifikasi tersebut. Kejadian ini bahkan terpaksa mendapat kawalan dari pihak kepolisian.

Sementara itu, Notaris Ida Rosida menyampaikan, awalnya LBH Adhyaksa mengajak LSM Robin Hood untuk menggelar aksi di kantornya, namun ternyata berubah menjadi sebuah diskusi.

Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya sudah jelas duduk permasalahannya. Pada proses sebelumnya, pihak Wahari selaku pihak yang hendak klarifikasi sudah menerima dan tidak akan menuntut, bahkan mereka mengakui bahwa prosedur kami sudah benar.

Baca Juga: KPU Kota Pekalongan Telah Terima Logistik Berupa 478 Ribu Lebih Surat Suara untuk Pilgub Jateng dan Pilwalkot Pekalongan 2024

''Jadi awalnya Wahari meminjamkan sertifikat ke kakaknya, namun kemudian dihutangkan atau seperti apa saya tidak tahu itu. Proses yang itu saya tidak tahu. Saya tahunya, ada orang hendak balik nama sertifikat datang ke kantor saya bernama Wahari, sehingga kami laksanakan. Namun ternyata kemudian, menurut mereka itu bukan Wahari asli. Maka itu harus dibuktikan di pengadilan,'' jelas dia.

Diungkapkan Ida Rosida, bahwa dasar kerja notaris itu adalah bukti formal. Misalnya seperti orangnya benar, KTP-nya benar, dan tanda tangannya benar, maka selesai. Pihak notaris tidak bisa dituntut dengan bukti material, apalagi itu kejadiannya 11 tahun yang lalu. Kalaupun ada masalah, pihaknya menduga jika itu terjadi di internal keluarga meraka.

Kemudian terkait anak Wahari datang ke kantornya untuk menanyakan proses Akad Jual Beli (AJB), setelah diberikan penjelasan melakukan pelaporan ke polisi. Namun setelah dibuktikan, tidak ada indikasi tindak pidana dan dinyatakan kasus tersebut bisa dilanjutkan ke perdata.

Baca Juga: Rumah di Kelurahan Medono Terbakar saat Dini Hari, Pemilik Rumah Beserta Keluarga Masih Tertidur Lelap dan Terbangun Akibat Asap yang Mengepul

''Saya hanya ketemu dengan anaknya Wahari sekali, sudah saya jelaskan kalau proses yang sudah dilalui dilakukan dengan sesuai dan benar,'' paparnya.

Kemudian kalau soal akta, Ida menyebut jika itu sudah pasti dibacakan pada saat proses Akad Jual Beli (AJB) dan pihaknya tetap menyatakan jika yang datang ke sini pada waktu itu Wahari.

Namun dirinya tidak bisa mengingat pasti, kalau untuk memastikan apakah orang yang bersangkutan merupakan orang sama, yang datang untuk mengajukan Akad Jual Beli (AJB) pada waktu itu. Ini karena proses kejadian Akad Jual Beli (AJB) itu sudah 11 tahun lalu.

Baca Juga: Sebanyak 19 Sekolah di Kota Pekalongan Berkompetisi untuk Menjadi yang Terbaik dalam Lomba Tata Upacara Bendera dan Baris-Berbaris 2024

''Jadi syarat formal untuk balik nama menurut hukum sudah sah. Sudah sesuai akta pembuatan tanah. Kami tidak bisa memenuhi tuntutan mereka, untuk menunjukkan bukti-bukti warkah Akad Jual Beli (AJB) ataupun menuntut sertifikat kembali, itu tidak bisa dilakukan,'' tegas Ida.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X