Menurutnya, proses penunjukkan warkah dan dokumen Akad Jual Beli (AJB) hanya bisa dilakukan di persidangan melalui perintah hakim.
''Jika ingin melakukan penuntutan atau membawa ke ranah hukum, maka dipersilahkan,'' ucapnya.***
Menurutnya, proses penunjukkan warkah dan dokumen Akad Jual Beli (AJB) hanya bisa dilakukan di persidangan melalui perintah hakim.
''Jika ingin melakukan penuntutan atau membawa ke ranah hukum, maka dipersilahkan,'' ucapnya.***
Artikel Terkait
Nafifest Night 2024 Diikuti 133 Film Indie Hasil Karya Sineas Muda dari Berbagai Daerah, Digelar Berkolaborasi dengan Konser Musik Artis Bernadya
Paslon Adjib Puas dengan Performa di Debat Terbuka Perdana dan Paparkan Prestasi, Paslon Utama Masih Optimis Bisa Lebih Baik dalam Melayani Masyarakat
Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Berupaya Optimalkan Transisi Pembelajaran PAUD ke SD agar Miliki Pendekatan yang Lebih Menyenangkan Bagi Anak-Anak
Sebanyak 19 Sekolah di Kota Pekalongan Berkompetisi untuk Menjadi yang Terbaik dalam Lomba Tata Upacara Bendera dan Baris-Berbaris 2024
Rumah di Kelurahan Medono Terbakar saat Dini Hari, Pemilik Rumah Beserta Keluarga Masih Tertidur Lelap dan Terbangun Akibat Asap yang Mengepul
KPU Kota Pekalongan Telah Terima Logistik Berupa 478 Ribu Lebih Surat Suara untuk Pilgub Jateng dan Pilwalkot Pekalongan 2024
Dindagkop UKM Kota Pekalongan Berikan Arah dan Pemahaman Pedagang Kaki Lima di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen agar Berdagang di Dalam Pasar
Perhatikan Baik-Baik, Pilgub Jawa Tengah Surat Suara Berwarna Merah Maroon, untuk Pilwalkot Pekalongan 2024 Surat Suara Berwarna Hijau Tosca
Bantu Pemerintah dalam Penanganan Awal Kebakaran, 113 Orang Redkar Sudah Terbentuk di Seluruh Kelurahan di Kota Pekalongan
Antisipasi Hal-Hal Tak Diinginkan, Debat Publik Terbuka Kedua Pilwalkot Pekalongan 2024 pada 8 November Diubah Menjadi Pagi Hari Sebelum Jumatan