Datang Hendak Klarifikasi Hilangnya Sertifikat Tanah Miliknya, Wahari Harus Kecewa karena Diberi Jawaban untuk Mengajukan Tuntutan ke Pengadilan

photo author
- Sabtu, 9 November 2024 | 15:32 WIB
KLARIFIKASI : Suasana ramai di kantor Notaris Ida Rosida, saat proses meminta klarifikasi dari Wahari (68) atas proses AJB sertifikat tanah miliknya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
KLARIFIKASI : Suasana ramai di kantor Notaris Ida Rosida, saat proses meminta klarifikasi dari Wahari (68) atas proses AJB sertifikat tanah miliknya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Menurutnya, proses penunjukkan warkah dan dokumen Akad Jual Beli (AJB) hanya bisa dilakukan di persidangan melalui perintah hakim.

''Jika ingin melakukan penuntutan atau membawa ke ranah hukum, maka dipersilahkan,'' ucapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X