Mulai dari mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi, baik kepada terlapor (Plt Walikota Pekalongan) maupun saksi, yang dalam hal ini pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan nomor urut 1, Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa.
''Baik terlapor maupun para saksi telah diklarifikasi. Semua klarifikasi dilaksanakan secara virtual, itu lantaran karena alasan kondusifitas,'' papar Miftahuddin.
Dijelaskan, klarifikasi terhadap terlapor Plt Wali Kota Pekalongan telah dilakukan pada Rabu 6 November 2024, melalui via daring. Hal yang sama juga diberikan saat klarifikasi kepada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan, yang meminta berlangsung secara daring pada Jumat 8 November 2024 sore.
Dikatakan, rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) digelar untuk melakukan kajian, apakah dalam kasus yang dilaporkan ini terdapat unsur-unsur yang mengarah kepada pelanggaran netralitas atau tidak.
Disinggung terkait hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Miftahuddin mengaku berdasarkan mekanisme yang ada belum bisa mengumumkan hasil keputusan rapat, karena meski harus menunggu 1x24 jam.
''Jadi, nanti hari Minggu atau Senin yakni 10-11 November 2024, hasilnya baru nanti akan bisa diumumkan,'' kata dia.
Sebelum diumumkan, lanjut dia, hasilnya terlebih dahulu akan disampaikan kepada pelapor, kemudian akan diinput di sistem Bawaslu Kota Pekalongan.
Lebih lanjut Miftahuddin menambahkan, dalam kajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diantaranya dibahas apakah ada unsur kesengajaan maupun tidak, kemudian adanya unsur keputusan atau tindakan, dan ouputnya menguntungkan atau merugikan terdapat didalamnya atau tidak.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 71, dimana pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam laporan menyebutkan adanya audiensi antara Plt Wali Kota Pekalongan dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan.
Kemudian, adanya permintaan atau permohonan, termasuk dalam audiensi tersebut membahas tentang apa?, sehingga dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan telah dikaji bersama.
Artikel Terkait
Paslon Adjib Puas dengan Performa di Debat Terbuka Perdana dan Paparkan Prestasi, Paslon Utama Masih Optimis Bisa Lebih Baik dalam Melayani Masyarakat
Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Berupaya Optimalkan Transisi Pembelajaran PAUD ke SD agar Miliki Pendekatan yang Lebih Menyenangkan Bagi Anak-Anak
Sebanyak 19 Sekolah di Kota Pekalongan Berkompetisi untuk Menjadi yang Terbaik dalam Lomba Tata Upacara Bendera dan Baris-Berbaris 2024
Rumah di Kelurahan Medono Terbakar saat Dini Hari, Pemilik Rumah Beserta Keluarga Masih Tertidur Lelap dan Terbangun Akibat Asap yang Mengepul
KPU Kota Pekalongan Telah Terima Logistik Berupa 478 Ribu Lebih Surat Suara untuk Pilgub Jateng dan Pilwalkot Pekalongan 2024
Dindagkop UKM Kota Pekalongan Berikan Arah dan Pemahaman Pedagang Kaki Lima di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen agar Berdagang di Dalam Pasar
Perhatikan Baik-Baik, Pilgub Jawa Tengah Surat Suara Berwarna Merah Maroon, untuk Pilwalkot Pekalongan 2024 Surat Suara Berwarna Hijau Tosca
Bantu Pemerintah dalam Penanganan Awal Kebakaran, 113 Orang Redkar Sudah Terbentuk di Seluruh Kelurahan di Kota Pekalongan
Antisipasi Hal-Hal Tak Diinginkan, Debat Publik Terbuka Kedua Pilwalkot Pekalongan 2024 pada 8 November Diubah Menjadi Pagi Hari Sebelum Jumatan
Datang Hendak Klarifikasi Hilangnya Sertifikat Tanah Miliknya, Wahari Harus Kecewa karena Diberi Jawaban untuk Mengajukan Tuntutan ke Pengadilan