KONTENJATENG.COM - Sentra Pene gakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan menyatakan permasalahan dugaan pelanggaran netralitas pejabat yang melibatkan Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin dinilai tak penuhi unsur tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian secara mendalam, dan dengan sejumlah pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Atas hasil kajian tersebut, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan akan menghentikan pemeriksaan permasalahan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu tersebut, yang sempat dikaitkan dengan Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin.
''Kami belum menemukan bukti adanya tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon). Kalau pertemuannya sudah ada, dengan rapat secara tertutup, tapi tidak ditemukan adanya unsur tindakan yang menguntungkan atau merugikan,'' ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan, Miftahuddin, Senin 11 November 2024.
Terkait adanya foto bersama antara Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin dengan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (Utama), ungkap Miftahuddin, juga dilakukan analisa dan tidak ditemukan atau mengandung unsur kampanye.
Dimana, Plt Wali Kota Pekalongan sebagai terlapor dalam pose foto dimaksud, tidak menunjukkan gestur ataupun simbol tertentu.
Bahkan, kata Miftahuddin, dalam pembahasan pada saat rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan tidak terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat). Hanya saja, diakui Miftahuddin memang ada perdebatan, tetapi itu lebih menunjukan kualitas dari hasil kajian pada saat rapat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan.
''Pada akhirnya semua sepakat, sehingga tidak ada dissenting opinion. Hasil keputusan ini sifatnya final, setelah melalui mekanisme pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan. Hasilnya pun sudah dikirim, baik kepada pelapor maupun terlapor,'' papar Miftahuddin.
Disampaikannya, dugaan pelanggaran itu muncul berawal adanya permohonan audiensi dari Paslon Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa (Utama) kepada Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin.
Dalam audiensinya yang berlangsung di Kompleks Kantor Setda Kota Pekalongan, pasangan calon (Paslon) Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa (Utama), meminta agar Plt Wali Kota Pekalongan H Salahudin dan ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan, untuk dapat benar-benar netral dalam Pilwalkot Pekalongan 2024.
Mereka diminta agar tidak memihak kepada pasangan calon (Paslon) petahana. Walau begitu, dalam audiensi tersebut tidak ditemukan adanya unsur meminta dukungan.
Artikel Terkait
Sebanyak 19 Sekolah di Kota Pekalongan Berkompetisi untuk Menjadi yang Terbaik dalam Lomba Tata Upacara Bendera dan Baris-Berbaris 2024
Rumah di Kelurahan Medono Terbakar saat Dini Hari, Pemilik Rumah Beserta Keluarga Masih Tertidur Lelap dan Terbangun Akibat Asap yang Mengepul
KPU Kota Pekalongan Telah Terima Logistik Berupa 478 Ribu Lebih Surat Suara untuk Pilgub Jateng dan Pilwalkot Pekalongan 2024
Dindagkop UKM Kota Pekalongan Berikan Arah dan Pemahaman Pedagang Kaki Lima di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen agar Berdagang di Dalam Pasar
Perhatikan Baik-Baik, Pilgub Jawa Tengah Surat Suara Berwarna Merah Maroon, untuk Pilwalkot Pekalongan 2024 Surat Suara Berwarna Hijau Tosca
Bantu Pemerintah dalam Penanganan Awal Kebakaran, 113 Orang Redkar Sudah Terbentuk di Seluruh Kelurahan di Kota Pekalongan
Antisipasi Hal-Hal Tak Diinginkan, Debat Publik Terbuka Kedua Pilwalkot Pekalongan 2024 pada 8 November Diubah Menjadi Pagi Hari Sebelum Jumatan
Datang Hendak Klarifikasi Hilangnya Sertifikat Tanah Miliknya, Wahari Harus Kecewa karena Diberi Jawaban untuk Mengajukan Tuntutan ke Pengadilan
Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan Gelar Rapat Terkait Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas yang Dilakukan Plt Wali Kota Pekalongan
Arus Bawah Jokowi dan Arus Bawah Prabowo Deklarasi Menangkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin