Gakkumdu Kota Pekalongan Putuskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Tak Terbukti, Permasalahan Dinilai Tak Penuhi Unsur Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 10:44 WIB
PUTUSAN : Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun, saat menyampaikan hasil putusan Gakkumdu atas permasalahan dugaan adanya pelanggaran netralitas yang melibatkan Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
PUTUSAN : Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun, saat menyampaikan hasil putusan Gakkumdu atas permasalahan dugaan adanya pelanggaran netralitas yang melibatkan Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 untuk selanjutnya di sebut UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sehingga dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X