Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya pada 7 Januari 2025 sekira Pukul 17.30 WIB. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mendapati tersangka berada di rumahnya sehingga langsung dilakukan penangkapan.
''Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, bahkan sepeda motor milik korban masih berada di rumah tersangka. Akhirnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanju,'' beber AKBP Prayudha Widiatmoko.
Sementara barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario, BPKB kendaraan, Hp merk Infinix warna Emeral Green, dan satu buah Hp merk Oppo Alk warna Merah. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang pencurian atau penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (Lima) tahun.
''Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan, agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian atau penipuan dengan modus berkenalan lewat media sosial,'' jelas AKBP Prayudha Widiatmoko.***
Artikel Terkait
Rayakan Rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional 2025, PWI Kota Pekalongan Gelar Donor Darah di Tengah-Tengah Acara Car Free Day di Lapangan Mataram
Polres Pekalongan Kota Berkolaborasi dengan PWI Kota Pekalongan Salurkan Bantuan Paket Sembako kepada Korban Terdampak Banjir di Wilayah Kota Batik
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh : Media Mengalami Perubahan Cepat Di Era Digitalisasi untuk Dapat Bertahan
Sinergi Kemenimipas dengan Pemerintah Bantu Warga Kendal Bangkit dari Banjir dan Longsor
Persip Pekalongan Selangkah Lagi Lolos ke Babak Semifinal Liga 4 Jateng, Setelah Menang 2-0 di Leg Pertama saat Laga Kandang Melawan Persab Brebes
Perkuat Dukungan Hukum, Pegadaian Kanwil Semarang Jalin Kerjasama dengan Kejati Yogyakarta
Karyawan Kospin Jasa Ditahan Pihak Kepolisian, Setelah Dilaporkan Menggelapkan Dana Hingga Rp2,3 Miliar dengan Modus Pinjaman Fiktif
Ketua PD Satria Jateng Dorong dan Dukung Kader Terbaik Tempati Pos Strategis
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ikuti Retret di Akmil Magelang
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Mendukung Disahkannya RUU Koperasi Baru yang mengakomodir Kecanggihan Teknologi Digital dan Menindak Koperasi Nakal