Dua Tahun Buron karena Melarikan Diri ke Merauke dan Sri Lanka, Pelaku Rudapaksa Korban Di Bawah Umur Akhirnya Berhasil Diringkus di Daerah Kendal

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 12:35 WIB
PEMERIKSAAN : Pelaku rudapaksa, Adi Gunawan (25), dengan korban di bawah umur, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, Minggu 23 Februari 2025 malam. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
PEMERIKSAAN : Pelaku rudapaksa, Adi Gunawan (25), dengan korban di bawah umur, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, Minggu 23 Februari 2025 malam. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Pelaku rudapaksa, Adi Gunawan (25), dengan korban di bawah umur akhirnya berhasil diringkus petugas dari Tim Cakra Resmob Satreskim Polres Pekalongan Kota, setelah kabur selama dua tahun.

Pelaku merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, selama ini telah buron dengan cara kabur ikut kapal nelayan. Dirinya bahkan selama kurun waktu tersebut berhasil kabur ke Merauke di Provinsi Papua hingga ke negara Sri Lanka.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan dalam pelariannya sebagai buron, pelaku bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di sebuah kapal nelayan. Dirinya selama 1 tahun berada di Merauke dan selanjutnya ikut melaut ke Srilangka selama 8 bulan.

Baca Juga: Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid Akhirnya Putuskan untuk Ikuti Retret Kepala Daerah di Magelang

''Kami mendapatkan informasi, kalau pelaku ke tempat Saudaranya. Pelaku berhasil diamankan saat tengah berada di daerah Sukorejo, Kabupaten Kendal,'' ujar dia, saat berada di Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Minggu 23 Februari 2025 malam.

AKP Yoyok Agus Waluyo membeberkan, kejadian rudapaksa berlangsung pada November 2022, namun baru dilakukan laporan polisi pada 28 Februari 2023. Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Tirto, yang merupakan wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. 

''Pelaku koperatif, terbuka, dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik,” papar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.

Baca Juga: Berawal dari Kenalan Lewat Medsos, Ajak Korban Jalan-Jalan Lalu Ditinggal Pergi dengan Membawa Sepeda Motor Beserta Barang-Barang di Bagasinya

 

Sementara itu, pelaku Adi Gunawan (25) mengaku, melarikan diri lantaran takut ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku juga mengaku meruda paksa korban hingga sekitar 3 kali, dan kemudian mengetahui kalau korban hamil serta melahirkan.

''Saya kabur karena takut pak. Sebelumnya, saya dan bapak pernah ke rumah korban. Dulu saya sudah beristri yaitu sekitar 2018, tetapi berpisah,'' kata pelaku.

Baca Juga: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Mendukung Disahkannya RUU Koperasi Baru yang mengakomodir Kecanggihan Teknologi Digital dan Menindak Koperasi Nakal

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis belia yang masih berusia belasan tahun dan merupakan warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, menjadi korban rudapaksa hingga hamil dan melahirkan bayi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X