Diminta Pilih Prioritas Antara Tingkatkan Investasi atau Selamatkan Kota dari Kemungkinan Tenggelam, Begini Jawaban Wali Kota Pekalongan

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 15:34 WIB
SANTUNAN : Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab, serta Forkopimda, saat hadir di acara Santunan Anak Yatim Piatu dan Ngobrol Bareng di Kantor PWI Kota Pekalongan.
SANTUNAN : Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab, serta Forkopimda, saat hadir di acara Santunan Anak Yatim Piatu dan Ngobrol Bareng di Kantor PWI Kota Pekalongan.

KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah menghentikan atau tidak akan lagi mengeluarkan izin penggunaan air bawah tanah bagi bangunan-bangunan baru di Kota Pekalongan.

Langkah kebijakan ini diambil, guna mengantisipasi penurunan muka tanah di Kota Pekalongan yang semakin memprihatinkan. Di mana setiap tahunnya, selalu mengalami penambahan penurunan hingga beberapa sentimeter.

Jawaban tegas ini disampaikan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid ketika ditanya wartawan terkait akan memilih memprioritaskan mana, anatra meningkatkan investasi bagi penambahan dana APBD atau usaha menyelamatkan Kota Pekalongan dari bahaya kemungkinan tenggelam, saat Santunan Anak Yatim Piatu serta buka bersama dengan insan media dan anggota PWI kota Pekalongan.

 

Baca Juga: Tingkatkan Pelaksanaan Pilkada yang Lebih Baik di Masa Depan, KPU Kota Pekalongan Gelar Evaluasi Pemungutan Suara Hingga Penetapan Calon Terpilih

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang hadir bersama Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab, lebih lanjut menyampaikan penurunan permukaan tanah di beberapa lokasi di Kota Pekalongan bahkan ada yang mencapai 21 sentimeter dalam 3 tahun terakhir.

''Jadi rata-rata penurunan muka tanah di Kota Pekalongan mencapai tujuh sentimeter pertahun,'' ujar Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan, di Kantor PWI Kota Pekalongan, Jumat 14 Maret 2025 sore.

Kondisi mengerikan ini ditengarai karena pemanfaatan air bawah tanah yang tidak terkendali. Saat ini di tengah laju perkembangan Kota Pekalongan dengan bertambahnya perhotelan, tempat usaha, dan industri, pemanfaatan air bawah tanah memang tidak lagi bisa dihindarkan.

 

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Imbau Masyarakat Melalui Tempat-Tempat Ibadah Agar Menjauhkan Anak-Anak Mereka dari Bahaya Bermain Petasan

Untuk mencegahnya, maka izin pembangunan bagi pendirian bangunan-bangunan baru, sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi di Kota Pekalongan.

''Kebijakan ini hanya berlaku buat pengajuan izin baru, sementara yang sudah berjalan tidak dibatalkan. Apalagi, selama ini PDAM Tirtayasa Kota Pekalongan juga belum bisa memenuhi kebutuhan air bersih secara keseluruhan di Kota Batik,'' papar Aaf.

Di sisi lain, Aaf juga menyoroti adanya air limbah industri batik yang mencemari sungai-sungai di Kota Pekalongan. Oleh karena itu, Aaf meminta agar warga Kota Pekalongan untuk lebih bijak dalam memanfaatkan air bersih.

Baca Juga: Kota Pekalongan Bakal Miliki Kolam Renang Berstandar Nasional, Pemkot Pekalongan Berencana Bangun dengan Lokasi di Dekat Exit Tol Setono

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X