regional

Kapolres Sebut Menerbangkan Balon Udara Liar dengan Petasan Bukan Merupakan Tradisi Masyarakat dan Pemerintah Tidak Pernah Mengizinkan Hal Ini

Kamis, 18 April 2024 | 20:12 WIB
BUKTI : Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto saat memeriksa dan menunjukkan barang bukti balon udara liar yaang berhasil disita jajaran petugasnya. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Polres Pekalongan Kota berhasil melakukan penyitaan petasan dan balon udara liar yang hendak diterbangkan pada saat syawalan oleh sejumlah kelompok masyarakat.

Operasi penyitaan tersebut merupakan bagian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan Sasaran Petasan dan Balon Udara, yang disampaikan dalam press release di hadapan awak media, di Halaman Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (18/4/2024).

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto mengungkapkan selama ini masyarakat di Kota Batik salah persepsi jika kegiatan menerbangkan balon liar dengan petasan merupakan sebuah tradisi.

Baca Juga: Festival Lopis Raksasa Masih Dipadati Masyarakat yang Ingin Mencicipi Langsung Makanan Khas Daerah Krapyak Tersebut

''Sejarah tradisi menerbangkan balon liar dengan petasan tidak pernah ditemukan asal muasalnya di Kota Pekalongan. Siapa yang menerbangkan balon udara liar pertama kali dengan petasan, tidak ada yang pernah tahu. Namun banyak masyarakat yang menganggap ini tradisi,'' papar dia.

Apalagi orang awam masih mengira bahwa kegiatan menerbangkan balon liar dengan petasan diperbolehkan oleh pemerintah. Padahal, yang berlaku justru sebaliknya yakni kegiatan tersebut dilarang karena dapat membahayakan keselamatan jalur penerbangan dan orang lain.

Misalnya jika balon tersebut mengenai badan pesawat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan, ataupun jika ternyata balon liar dengan petasan jatuh ke atap rumah warga.

Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Hadirkan Saksi Notaris dan Pegawai Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Perpanjangan SHGB Ditunda Akibat Masih Sengketa di Pengadilan

''Sesuai pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang diperbolehkan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo adalah penyelenggaraan Festival Balon Udara Tambat,'' ujar dia.

Dimana kegiatan tersebut, tambah Kapolres, sudah mendapatkan izin dan pengawasan dari para stakeholder terkait. Pelaksanaannya sudah diatur ketentuannya.

Diungkapkan AKBP Doni Prakoso Widamanto, Festival Balon Udara Tambat tersebut sesuai ketentuannya yakni balon udara yang dibuat harus ditambatkan. Kemudian tidak memuat barang bawaan petasan.

Baca Juga: AirNav Indonesia Dukung Festival Balon Udara yang Ditambatkan di Pekalongan, Upaya Cegah Penerbangan Balon Liar yang Berbahaya Bagi Pesawat Terbang

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Pekalongan, untuk lebih sadar akan bahaya menerbangkan balon udara liar yang berisi petasan.

''Korban petasan di mana-mana sudah banyak. Baik yang memakan korban jiwa, materi, maupun cacat fisik. Disebabkan jenis petasan di darat maupun yang diterbangkan. Jangan menunggu ada korban dulu baru kapok dan sadar,'' terang dia.

Halaman:

Tags

Terkini