regional

Ini Batas Waktu Pendaftaran Seleksi 20 Calon Anggota PPK dari KPU Kota Pekalongan, untuk Pilgub Jawa Tengah dan Pilwalkot Pekalongan 2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:18 WIB
FOTO : Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.

KONTENJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK sudah dimulai sejak 23 April, dan akan berakhir pada 29 April 2024.

''Jam operasional KPU pada 23-28 April mulai pukul 08.00 hingga 16.00. Sedangkan pada 29 April, kami melayani pendaftaran seleksi anggota PPK sampai dengan pukul 23.59,'' ujar dia, saat ditemui di kantornya, Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Panggil 12 Pengurus dan Manajemen BMT Mitra Umat Untuk Dimintai Keterangan Terkait Permasalahan Dana Nasabah

Menurut Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, Kota Pekalongan memiliki 4 kecamatan sehingga membutuhkan 20 PPK, dengan rincian 5 orang di setiap kecamatannya.

''Syarat menjadi anggota PPK cukup mudah. Pendaftar harus berdomisili di wilayah PPK bersangkutan. Misalnya KTP di Kecamatan Pekalongan Timur, maka mendaftarnya juga untuk Pekalongan Timur,'' papar dia.

Dikatakan Fajar Randi Yogananda, pendaftaran ada dua mekanisme yakni secara online di upload persyaratan di https://siakba.kpu.go.id/.

Baca Juga: Warga Berharap Pemkot Pekalongan Bantu Menyelesaikan Permasalahan Distribusi Air Perumda Tidak Higienis di RW 08 Kampung Baru Kelurahan Panjang Wetan

Setelah melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut, dokumen secara fisik diserahkan ke kantor KPU Kota Pekalongan paling lambat 29 April.

Bagi anggota PPK yang bertugas pada Pilpres dan Pileg 2024, bisa ikut mendaftarkan diri dan ikut seleksi kembali. Ini dimungkinkan karena PPK tidak untuk bertugas di dua periode.

''Jadi PPK pada Pilpres dan Pileg 2024 bisa mendaftar lagi. Kali ini, tugas pokoknya adalah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub Jawa Tengah), serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pekalongan (Pilwalkot Pekalongan) 2024,'' ucap Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.

Baca Juga: Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Menjalani Pemeriksaan Keterangan Setelah Melaporkan Permasalahannya ke Polres Pekalongan Kota

Masa kerja PPK periode ini akan dilantik pada 16 Mei 2024, dan berakhir pada Januari 2025.

''Untuk honorarium PPK kurang lebih sama dengan Pilpres dan Pileg 2024. Untuk Ketua PPK honorariumnya mencapai Rp2,5 juta dan anggota PPK Rp2,2 juta, masing-masing dipotong pajak,'' imbuhnya.

Tags

Terkini