regional

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Dua Orang Saksi Merupakan Tetangga yang Puluhan Tahun Tinggal di Sekitar Rumah yang Disengketakan di Jalan Kartini

Selasa, 14 Mei 2024 | 22:00 WIB
SAKSI ; Dua orang saksi meringankan dari para terdakwa sengketa tanah di Jalan Kartini, Kauman, Kota Pekalongan dihadirkan dalam sidang lanjutan di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Dua orang saksi meringankan dari para terdakwa sengketa tanah di Jalan Kartini, Kauman, Kota Pekalongan dihadirkan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Kedua orang saksi tersebut merupakan tetangga korban yang telah puluhan tahun tinggal di sekitar lokasi tempat lahan yang disengketakan tersebut. Mereka adalah Arrofiq (48) dan Riswanto (46) yang hadir sebagai saksi meringankan untuk para terdakwa. 

Kehadiran dua orang saksi yang meringankan itu setidaknya dapat membuat terdakwa Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya sedikit bernapas lega.

Baca Juga: Dorong Pemanfaatan Tenaga Kerja Asli Lokal, DPUPR Kota Pekalongan Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Profesi Tukang Pasang Bata

Pasalnya, kedua saksi memberikan pernyataan pengakuan yang sama bahwa almarhum Lukito beserta keluarganya merupakan penghuni dan sekaligus diyakini pemilik lahan tanah dan bangunan di tanah yang disengketakan.

Keduanya menerangkan bahwa keluarga almarhum Lukito bersama isterinya Lanny Setyawati sudah lama bertempat tinggal di lahan seluas 1.433 m2 di Jalan Kartini, Kauman, Kota Pekalongan yang tengah disengketakan dengan Felly Anggraini Tandapranata.

''Mereka dihadirkan untuk membenarkan bahwa pemilik lahan tanah dan bangunan di situ adalah almarhum Lukito dan ahli warisnya. Tidak pernah ada pihak lain yang mengklaim itu miliknya,'' ujar kuasa hukum terdakwa, Nasokha usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Maksum Mulyo Hadi, Selasa 14 Mei 2024.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu dan Majukan Pendidikan, Pemkot Lantik dan Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Pekalongan Periode 2024-2029

Arrofiq, sebut Nasokha, merupakan tetangga yang sejak lahir tinggal di Jalan Kartini. Lalu Riswanto (46) pernah menjadi supir almarhum Lukito, untuk mengantarkan bunga melati pesanan dari sebuah pabrik teh di Cirebon. Hanya saja, kata Nasokha, keduanya memang mengaku tidak tahu menahu kalau seandainya ada perihal jual beli tanah dan bangunan.

Nasokha menganggap keterangan dari para saksi menguntungkan pihaknya. Sebab, inti keterangan kedua saksi adalah pihak yang menguasai lahan tanah dan bangunan yang tengah disengketakan itu, ditempati dan milik almarhum Lukito, bersama isteri dan anak-anaknya.

"Ada kesaksian keluarga almarhum Lukito sudah menguasai sejak dulu sampai sekarang, tidak pernah ada pihak lain yang mengklaim. Sekalipun itu pernah ada pemasangan plang, hingga police line. Bahkan sekarang sudah tidak ada. Dan tidak ada teguran kenapa police line dicabut, jadi kalau bicara hukum maka itu miliknya terdakwa,'' tegas dia.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Kesempatan Kedua, Giliran Kuasa Hukum Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Keputusan Hakim

Nasokha menyebut para saksi tahu keluarga Lanny Setyawati telah menjalankan aktivitas harian di lahan tanah dan bangunan rumah sejak puluhan tahun, sehingga dinyatakan merupakan pemiliknya. Nasokha yakin jika kesaksian itu bisa memperkuat keyakinan Majelis hakim bahwa pemiliknya adalah Lanny Setyawati dan keluarganya.

Sementara itu, Saksi Riswanto (46), pernah menjadi supir freelance almarhum Lukito sejak 1999 hingga 2013, atau semasa yang bersangkutan masih hidup. Riswanto selalu diminta mengirimkan bunga melati ke Cirebon (Pabrik Teh Upet).

Halaman:

Tags

Terkini