regional

Bocah Yatim Piatu Tetap Diminta Melunasi Utang Bank Milik Orangtuanya, Penyelesaian Masalah Masih Dicarikan Jalan Keluar Terbaik

Rabu, 3 Juli 2024 | 23:27 WIB
MEDIASI : Bocah yatim piatu warga Perumahan Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, TT (15) yang rumahnya terancam disita karena menunggak utang di bank, akhirnya datang didampingi kuasa hukum untuk mediasi.

KONTENJATENG.COM - Bocah yatim piatu warga Perumahan Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, TT (15) yang rumahnya terancam disita karena menunggak utang di bank, akhirnya mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan.

Siswa SMP Negeri 4 Kota Pekalongan itu datang dengan diantar dan didampingi keluarga dari pihak ibu yang datang dari luar kota. Tidak hanya itu, kuasa hukumnya pun turut hadir untuk bertemu dengan tim Leader Bank Mandiri.

''Kedatangan kami untuk bertemu dengan pihak Bank Mandiri, guna meminta kejelasan terkait status utang orangtua TT,'' ujar Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono usai mediasi.

Baca Juga: Siti Rohmah Keluhkan Sakit Kaki Jelang ke Tanah Suci, Namun Sembuh Seketika Saat Tunaikan Ibadah Haji Hingga Pulang Kembali ke Tanah Air

Dirinya pun menyanggupi permintaan pihak Bank Mandiri yang menginginkan agar kuasa hukum menghadirkan ahli waris berikut dokumen yang diperlukan. Misalnya seperti akta kematian kedua orangtua TT, sebagai bukti.

Pihak Tim Leader Bank Mandiri Pekalongan menganggap pertemuan dengan ahli waris merupakan medias awal lantaran masih harus melaporkannya lagi kepada tim Legal Officer dari Kantor Perwakilan Bank Mandiri Jawa Tengah.

''Pertemua pertama ini belum ada titik temu, karena pihak Bank Mandiri Pekalongan masih tetap dalam keputusannya yakni ahli waris diminta membayar atau melunasi utang dengan keringanan penghapusan bunga,'' terang dia.

Baca Juga: PKB Deklarasikan Pasangan Fadia Arafiq dan Sukirman Maju Pilbup Pekalongan 2024, Sekaligus Tepis Semua Isu Terkait Perpecahan di Internal Partai

Didik mengatakan peluang negoisasi belum tertutup karena masih menunggu keputusan dari Kantor Perwakilan Bank Mandiri Jawa Tengah di Semarang. Meski demikian pihaknya tetap berupaya agar utang bisa dihapus dan rumah peninggalan almarhum kedua orangtua TT tidak disita atau dilelang.

"Kalaupun tetap harus melunasi maka nilai pokok utang yang harus dibayar harapannya bisa disesuaikan dengan kemampuan ahli waris maupun walinya. Semoga pihak bank bisa mengabulkan," katanya.

Sementara juru bicara Bank Mandiri yang diwakili Tim Leader, Rizal Kurniawan membenarkan ada pertemuan dengan pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya yang membahas penyelesaian pinjaman.

Baca Juga: Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Jalan RA Kartini, Begini Isi Duplik Kuasa Hukum Terdakwa

Hanya saja, pertemuan itu baru sebatas mediasi antara pihaknya dengan ahli waris yang didampingi LBH Adhyaksa. Menurut Rizal, pihaknya telah menerima surat dari LBH Adhyaksa untuk penyelesaian masalah hutang dari kliennya TT.

''Surat dari LBH Adhyaksa sudah kami terima dan tadi juga sudah ada mediasi awal tapi kami tidak pada posisi memutuskan persoalan ini. Hasil pertemuan awal ini akan diteruskan lagi ke Tim Legal Officer Bank Mandiri Kanwil Jateng di Semarang,'' terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini