regional

Bocah Yatim Piatu Tetap Diminta Melunasi Utang Bank Milik Orangtuanya, Penyelesaian Masalah Masih Dicarikan Jalan Keluar Terbaik

Rabu, 3 Juli 2024 | 23:27 WIB
MEDIASI : Bocah yatim piatu warga Perumahan Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, TT (15) yang rumahnya terancam disita karena menunggak utang di bank, akhirnya datang didampingi kuasa hukum untuk mediasi.

Rizal menyampaikan jika TT datang dengan membawa akta kematian kedua orangtuanya untuk bukti penguat bahwa dirinya telah yatim piatu. Pihaknya menyampaikan jika permasalahan ini butuh proses karena adanya prosedur-prosedur yang harus dijalani.

Baca Juga: Terdakwa Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersikukuh Hendak Pertahankan Rumah dan Tolak Tawaran Pemberian Uang Tali Asih dari Pihak Pelapor

''Kami juga tidak bisa memastikan kapan waktu penyelesaiannya, namun yang pasti secepatnya akan ada respon,'' papar dia.

Diberitakan sebelumnya seorang anak yatim piatu warga Perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan yang hidup sebatang kara harus menerima kenyataan pahit, saat megetahui jika rumah peninggalan orangtuanya terancam disita bank.

Ini diketahui setelah tiga kali pihak bank memberikan surat peringatan dan pemanggilan yang ditujukan kepada almarhum ibu kandungnya.

Halaman:

Tags

Terkini