Rizal menyampaikan jika TT datang dengan membawa akta kematian kedua orangtuanya untuk bukti penguat bahwa dirinya telah yatim piatu. Pihaknya menyampaikan jika permasalahan ini butuh proses karena adanya prosedur-prosedur yang harus dijalani.
''Kami juga tidak bisa memastikan kapan waktu penyelesaiannya, namun yang pasti secepatnya akan ada respon,'' papar dia.
Diberitakan sebelumnya seorang anak yatim piatu warga Perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan yang hidup sebatang kara harus menerima kenyataan pahit, saat megetahui jika rumah peninggalan orangtuanya terancam disita bank.
Ini diketahui setelah tiga kali pihak bank memberikan surat peringatan dan pemanggilan yang ditujukan kepada almarhum ibu kandungnya.