KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota Pekalongan telah mewujudkan sebuah komitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan publik terbaik ke masyarakat, dengan diluncurkannya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan.
Berbagai macam pelayanan publik dari instansi terdapat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan yang berada di area kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Jalan Majapahit No.1, Podosugih, Pekalongan Barat.
Salah satu pelayanan publik yang terdapat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan yaitu Polres Pekalongan Kota. Terletak di sudut utara lantai satu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan yakni berupa layanan Perekaman Sidik Jari Online (AK23).
Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono mengatakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan merupakan terobosan positif yang dilakukan pemerintah.
''Di dalamnya ada salah satu layanan yang dilakukan Polres Pekalongan melalui bidang Inafis yakni untuk perekaman sidik jari,'' ujar dia.
Menurut Kompol Pujiono, Polres Pekalongan Kota memberikan pelayanan perekaman sidik jari kepada masyarakat, guna melengkapi persyaratan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Proses tersebut dilakukan dengan menggunakan alat yang berbasis IT yakni Alat Digitalisasi AK23.
Alat mutakhir kepolisian yang dikemas dalam satu koper ini berisi aplikasi AK23, printer, kamera, live scan, e-KTP reader dan scanner dokumen.
Perekaman sidik jari, tambah Kompol Pujiono, sangat dibutuhkan yang fungsinya untuk SKCK dan untuk mendapatkan rumus sidik jari setiap masyarakat.
Digital AK23 juga dapat digunakan untuk mencari jejak sidik jari yang sudah direkam serta mencari identitas orang yang tidak dikenal. Melalui nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), sidik jari, maupun foto.
Alat ini, kata Kompol Pujiono, juga berfungsi untuk mencari Identitas seseorang secara online, karena terhubung dengan server E-KTP yang bisa diakses oleh petugas Kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.