Mal Pelayanan Publik Diluncurkan, Polres Pekalongan Kota Layani Perekaman Sidik Jari Online

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 08:07 WIB
PELAYANAN : Polres Pekalongan Kota memberikan pelayanan perekaman sidik jari kepada masyarakat, guna melengkapi persyaratan pengurusan SKCK di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
PELAYANAN : Polres Pekalongan Kota memberikan pelayanan perekaman sidik jari kepada masyarakat, guna melengkapi persyaratan pengurusan SKCK di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Bila ada masyarakat yang mengalami kehilangan keluarganya, kemudian ketika pihak polres menemukan mayat tanpa identitas, diharapkn dapat segera menemukan siapa korban itu dengan melacaknya melalui AK23.

Baca Juga: Bank Sampah Meminimalisir Pembuangan Langsung ke Tempat Pembuangan Akhir Degayu yang Telah Overload, Hapus Mindset Negatif Kotor, Bau, dan Jorok

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada kejadian tindak pidana, jangan diubah tempat kejadian perkaranya. Barangkali ada sidik jari pelaku kejahatan yang masih tercecer. Untuk diambil kopinya dan diidentifikasi dengan AK23, agar dapat dengan mudah mengindentifikasi sidik jari pelaku,'' ungkap Kompol Pujiono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X