regional

Mal Pelayanan Publik Diluncurkan, Polres Pekalongan Kota Layani Perekaman Sidik Jari Online

Jumat, 13 September 2024 | 08:07 WIB
PELAYANAN : Polres Pekalongan Kota memberikan pelayanan perekaman sidik jari kepada masyarakat, guna melengkapi persyaratan pengurusan SKCK di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Bila ada masyarakat yang mengalami kehilangan keluarganya, kemudian ketika pihak polres menemukan mayat tanpa identitas, diharapkn dapat segera menemukan siapa korban itu dengan melacaknya melalui AK23.

Baca Juga: Bank Sampah Meminimalisir Pembuangan Langsung ke Tempat Pembuangan Akhir Degayu yang Telah Overload, Hapus Mindset Negatif Kotor, Bau, dan Jorok

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada kejadian tindak pidana, jangan diubah tempat kejadian perkaranya. Barangkali ada sidik jari pelaku kejahatan yang masih tercecer. Untuk diambil kopinya dan diidentifikasi dengan AK23, agar dapat dengan mudah mengindentifikasi sidik jari pelaku,'' ungkap Kompol Pujiono.

Halaman:

Tags

Terkini