Hasil dari pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) itu dinyatakan telah memenuhi syarat. Hasil pemeriksaan kesehatan ini, jelas Fajar, sifatnya final dan tidak dapat dilakukan pembanding.
Setelah proses tahapan pemeriksaan kesehatan, maka sesuai tahapan, KPU Kota Pekalongan berkewajiban menyampaikan hasil penelitian administrasinya pada 5 hingga 6 September 2024.
"Di dua hari itu, kami mengundang masing-masing Liaison Officer (LO) dari tim sukses dua bakal pasangan calon (Bapaslon) dan sudah diterima hasil penelitian administrasinya. Pada 6 hingga 8 September 2024, bakal pasangan calon (Bapaslon) diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil perbaikan berkas administrasi pencalonannya,'' imbuh dia.
''Pada awal penelitian kami, memang ada beberapa dokumen yang diteliti belum dinyatakan memenuhi syarat. Namun, sejauh ini, mereka telah mengumpulkan untuk perbaikan administrasinya. Pasangan Utama telah mengumpulkan kembali saat 7 September, disusul Pasangan Adjib pada 8 September 2024,'' tandasnya.
Adapun untuk selanjutnya, KPU Kota Pekalongan akan melakukan penelitian administrasi perbaikan mulai 6 sampai 14 september 2024. Sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon pada 22 september 2024.***