regional

Profil Ketua Bawaslu Kendal, LHKPN Suami Jadi Sorotan

Kamis, 12 September 2024 | 17:22 WIB
Profil Ketua Bawaslu Kendal, LHKPN Suami Jadi Sorotan

KONTENJATENG.COM - Nama Hevy Indah Oktaria beberapa hari terakhir ini menjadi perbincangan publik. Ya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal ini digadang-gadang independensinya dalam memutuskan sengketa permasalahan pendaftaran bakal calon Bupati Kendal 2024-2029, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.

Pasalnya polemik penolakan berkas Dico-Ali oleh KPU Kendal menyita perhatian publik dan diduga sarat konspirasi politik. Karena itu, independensi Hevy Indah sebagai Ketua Bawaslu juga menjadi atensi masyarakat. Lalu seperti apa profil Hevy?

Baca Juga: Relawan Permata Sejati Deklarasi Dukung Yoyok Sukawi-Joko Santoso di Pilwakot Semarang

Mengutip pelbagai sumber, istri dari anggota KPID Jateng, Sonakha Yuda Laksono tersebut merupakan alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro angkatan 2000.

Mengutip data LHKPN, wanita kelahiran 9 Oktober 1982 ini memiliki harta berupa motor sport Kawasaki senilai Rp 33.000.000, kemudian ada kendaraan mobil Grand Livina keluaran tahun 2007. Sementara untuk total harta kekayaan yang dimiliki yakni Rp. 86.511.612.

Sementara sang suami, Sonakha Yuda Laksono yang merupakan anggota KPID Jateng diduga hingga saat ini belum melaporkan LHKPN-nya. Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko mengatakan bahwa seyogyanya sebagai pejabat publik, anggota KPID wajib untuk patuh dan tertib menyampaikan LHKPN.

Baca Juga: DPRD Kota Pekalongan Umumkan Penetapan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029, Namun Masih Menunggu Penetapan Satu Pimpinan Lainnya dari PDIP

“Pelaporan harta kekayaan LHKPN itu perlu dilakukan bagi seluruh pejabat publik tak terkecuali pejabat di KPID Jateng. Sebab sudah ada dasar hukumnya bahwa kewajiban penyelenggara negara melaporkan kekayaan tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan sejumlah kewajiban penyelenggara negara, di antaranya "bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"; serta "melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat,” kata Yanuar di Jakarta, Kamis 12 September 2024.

Tak hanya melapor, lanjutnya, para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur. Ia pun mencontohkan kasus Rafael Alun.

Baca Juga: Bank Sampah Meminimalisir Pembuangan Langsung ke Tempat Pembuangan Akhir Degayu yang Telah Overload, Hapus Mindset Negatif Kotor, Bau, dan Jorok

“Pengungkapan kasus Rafael Alun itu bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara. Jadi tak hanya menggugurkan kewajiban melapor tapi apa yang dilaporkan harus jujur. Untuk itu peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi,” katanya.*

Tags

Terkini