KONTENJATENG.COM - Realisasi penerimaan pajak di Kota Pekalongan hingga memasuki triwulan ketiga 2024 telah mencapai Rp77,46 miliar. Jumlah penerimaan pajak ini baru mendekati 75 persen dari target yang ada sebesar Rp109,89 miliar.
Walau begitu, Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan masih tetap optimis jika sampai akhir tahun nanti, target penerimaan pajak akan tercapai.
''Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), sampai akhir September 2024 sudah mencapai 97 persen, dari target Rp15,5 miliar sudah tercapai Rp15 miliar. Sedangkan untuk pajak yang lainnya masih di bawah pajak tersebut,'' ujar Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, di sela-sela acara gebyar pajak daerah 2024 di Hotel Shantika, Kamis 17 Oktober 2024.
Anita menyampaikan, acara gebyar pajak daerah 2024 sebagai wujud aspirasi kepada wajib pajak (WP) Kota Pekalongan, khususnya atas ketaatan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta pajak restoran, berupa pemberian hadiah dengan diundi.
''Peserta undian yakni mereka yang lunas tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2013 hingga 2024. Dengan pembayaran selambat-lambatnya 30 September 2024,'' ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada warganya yang merupakan wajib pajak (WP), supaya taat membayar pajak. Ini karena dengan membayar pajak, berarti ikut memperkuat pembangunan di daerah maupun pembangunan di Indonesia.
Adapun hasil pembayaran pajak tersebut nantinya kembali juga kepada masyarakat.
''Kegiatan ini diharapkan mampu memacu wajib pajak agar taat membayar pajak. Selain itu dengan kesadaran masyarakat yang tinggi, maka pendapatan pajak akan terus meningkat, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik di masa depan,'' tambah dia.
Sementara itu, Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin, mengatakan acara gebyar pajak daerah 2024 untuk menyemangati wajib pajak, termasuk perusahaan-perusahaan yang menjadi transit sementara bagi pembayaran pajak restoran, hotel, maupun tempat hiburan, yang nantinya akan disetorkan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.
''Ini merupakan salah satu bentuk transparansi Pemerintah Kota Pekalongan. Selain itu, sebagian pajak tersebut dikembalikan lagi kepada wajib pajak dalam bentuk undian hadiah. Seperti berupa sepeda motor, mesin cuci, sepeda dan lain-lainnya,'' kata H Salahudin.
Manfaat pajak ini di luar manfaat lain yang diwujudkan dalam bentuk layanan atas kebutuhan masyarakat. Misalnya seperti pembangunan jembatan, jalan, fasilitas sekolah, hingga bantuan ke Ponpes.