KONTENJATENG.COM - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendeportasi seorang warga negara Mesir karena telah melanggar peraturan keimigrasian, yakni melanggar peraturan izin tinggal di Indonesia (overstay).
Warga negara Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib itu dinilai telah melanggar pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian, Washono mengatakan jika Androu Ashraf Ramzi Salib yang merupakan warga negara Mesir, ditangkap dalam operasi Jagratara. Ini merupakan operasi pengawasan terhadap orang asing, yang dilaksanakan serentak oleh Imigrasi pusat.
''Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal (overstay), sesuai aturan UU Keimigrasian. Setelah kami dalami, Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir ini harus dideportasi,'' ujar dia.
Washono menekankan bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir tersebut ditangkap saat berada di sebuah Hotel di Kabupaten Pemalang.
Androu Ashraf Ramzi Salib saat diamankan mengaku, sedang mengurus dokumen pernikahan dengan wanita di Kabupaten Pemalang.
''Awalnya, mereka berkenalan di media sosial Facebook dan sudah berjalan selama empat tahun. Kemudian, Androu Ashraf Ramzi Salib datang ke Indonesia sejak Agustus 2024, untuk bertemu wanita yang dikenalnya itu dengan tujuan menikahinya,'' papar dia.
Setelah berada di Indonesia, warga negara Mesir ini tinggal di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Pemalang.
Setelah itu, dia justru ketahuan melanggar izin tinggal hingga statusnya overstay atau melebihi masa berlaku izin tinggal yang diperoleh.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Androu Ashraf Ramzi Salib diketahui masuk ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata.
Saat dicek, visa wisatanya ternyata sudah habis masa berlakunya sejak 28 September 2024 atau overstay selama lebih dari seminggu.
Artikel Terkait
Ajak Satuan Pendidik Nobar Film Buku Harianku, Memiliki Pesan Moral Baik dan Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak
Warga Wuled Gelar Aksi Demo Bertekad Menuntut Mundur Kadesnya, Diduga Telah Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
KPU Fasilitasi 23.207 Alat Peraga Kampanye Bagi Masing-Masing Paslon, dan Diperbolehkan Cetak Mandiri Alat Peraga Kampanye 2 Kali Lipatnya
Diharapkan Segera Jalankan Fungsi dan Tugasnya, DPRD Kota Pekalongan Resmi Bentuk dan Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode Jabatan 2024-2029
Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal kepada Puluhan Siswinya, Guru Bimbingan Konseling di SMAN 3 Pekalongan Didemo
Jelang Pilkada 2024 Kota Pekalongan, Ketua DPRD Serukan Agar PWI Kota Pekalongan Tetap Jaga Sikap Netral dan Profesionalitas Kerja
Prihatin Atas Kekerasan Seksual Verbal di SMAN 3 Pekalongan, Komisi C Minta Sekolah Pastikan Taati SOP Aturan Terkait Bimbingan Konseling Bagi Siswi
DPC Gerindra Kota Pekalongan Tegaskan Kesiapannya Menangkan Pasangan Calon Adjib di Kota Batik dan Pasangan Calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Jateng
Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Elektronik di Hari Kesaktian Pancasila
Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Serap Aspirasi di Kampung Nelayan Pasirsari di Kabupaten Batang