KONTENJATENG.COM - Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di SMAN 3 Pekalongan, C (41) diduga telah melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada puluhan siswinya. Para siswi tersebut dipanggil satu persatu dalam beberapa kesempatan terpisah, untuk ditanya perihal masalah pribadinya, sebagian besar terkait masalah seksual dan hal-hal terkait itu.
Permasalahan ini kemudian terkuak, setelah salah satu siswi bercerita kepada pamannya yang kemudian melaporkan permasalahan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa. Mereka selanjutnya menemui kepala sekolah untuk konfirmasi meminta keterangan lebih lanjut terkait masalah ini.
Belakangan terbuka, ternyata korbannya tidak hanya satu namun sudah mencapai puluhan siswi di SMAN 3 Pekalongan. Kejadian ini kemudian memicu para siswa di SMAN 3 Pekalongan menggelar aksi demo di halaman sekolahnya, Rabu 2 Oktober 2024. Beberapa hari sebelumnya, bahkan sejumlah siswa telah memasang status di Medsos bertuliskan ''Stop Sexual Harrasment''.
Kepala SMAN 3 Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon mengatakan sesuai aturan yang ada maka pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah XIII di Kabupaten Kendal, karena yang bersangkutan merupakan guru PNS.
Selanjutnya, laporan yang ada dari Cabdin Pendidikan Wilayah XIII akan diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng.
''Menurut laporan dari orangtua maupun siswi, permasalahan ini sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Namun kalau laporan yang saya terima, baru seminggu lalu. Guru Bimbingan Konseling (BK) ini melakukan pelecehan seksual verbal tidak sampai fisik,'' ujarnya yang mengaku baru setahun menjabat kepala sekolah, ditemui usai audiensi bersama para korban.
Menurut Yulianto, Guru BK tersebut telah mengakui kalau tindakannya terlalu jauh dalam menanyai para siswi yang dipanggilnya. Menurut dia, Guru Bimbingan Konseling (BK) ini memang berkeinginan untuk mengetahui lebih lanjut terkait seberapa jauh tingkat pergaulan bebas di lingkup remaja.
''Hanya saja, memang kemungkinan pertanyaannya terlalu menjurus dan mendalam ke hal-hal yang lebih pribadi, sehingga menyinggung perasaan siswa. Mereka kemudian melaporkannya ke orangtua, sehingga menjadi ikut tersinggung,'' terang dia.
''Kami sudah melakukan mediasi dengan Guru Bimbingan Konseling (BK) dan anak-anak yang diduga korban, dan sudah saling bermaaf-maafan antara guru dan korban. Saya pikir masalahnya sudah selesai karena sudah bermaaf-maafan, ternyata justru berkembang dengan adanya laporan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang kemudian datang ke sekolah,'' kata dia.
Yulianto pun mengaku baru mengetahui adanya permasalahan ini sepekan terakhir. Hingga sekarang, Guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut masih menjalankan tugas walau sudah dikenai sanksi dengan diberi Surat Peringatan (SP) 1 berupa teguran atau peringatan.
''Kalau pemberhentian guru bukan wewenang dari kepala sekolah melainkan dinas. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, karena yang bersangkutan merupakan PNS,'' imbuh dia.
Artikel Terkait
Dilirik Sejumlah Investor, Gedung Eks Sri Ratu dan Eks Atrium Kota Pekalongan di Jalan Merdeka Ditawarkan untuk Difungsikan Kembali
KPU Kota Pekalongan Telah Menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kota Pekalongan untuk Pilwalkot 2024 Sebanyak 232.064 Pemilih
Salah Satu Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Pengamat: Tak Layak Jadi Pejabat dan Maju di Pilkada
Cegah Kebocoran PAD, Pemerintah Kota Pekalongan Dorong OPD Terapkan Penggunaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Lantik Pengurus PWI Periode 2024-2027, Wali Kota Pekalongan Minta Wartawan Senantiasa Jaga Marwah Profesi
Paslon Utama Nomor Urut 1 Prioritaskan Kepentingan Rakyat, Paslon Adjib Nomor Urut 2 Lanjutkan Peningkatan Pembangunan pada Periode Sebelumnya
Tagih Janji Pencairan Dana Simpanan di BMT An Naba, Para Anggota Kembali Harus Kecewa karena Pengurus Mangkir Hadir Saat Audiensi Bersama
Warga Wuled Gelar Aksi Demo Bertekad Menuntut Mundur Kadesnya, Diduga Telah Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
KPU Fasilitasi 23.207 Alat Peraga Kampanye Bagi Masing-Masing Paslon, dan Diperbolehkan Cetak Mandiri Alat Peraga Kampanye 2 Kali Lipatnya
Diharapkan Segera Jalankan Fungsi dan Tugasnya, DPRD Kota Pekalongan Resmi Bentuk dan Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode Jabatan 2024-2029