Mengaku Ingin Menikahi Wanita yang Merupakan Warga di Kabupaten Pemalang, Warga Negara Mesir Dideportasi karena Overstay

photo author
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:51 WIB
DEPORTASI : Seorang warga negara Mesir dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang karena telah melanggar peraturan keimigrasian, yakni melanggar peraturan izin tinggal di Indonesia (overstay). (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
DEPORTASI : Seorang warga negara Mesir dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang karena telah melanggar peraturan keimigrasian, yakni melanggar peraturan izin tinggal di Indonesia (overstay). (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Lalu selama tinggal di Kabupaten Pemalang, warga negara Mesir tersebut juga kerap membuat warga sekitar wilayah Ampelgading resah.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024 Kota Pekalongan, Ketua DPRD Serukan Agar PWI Kota Pekalongan Tetap Jaga Sikap Netral dan Profesionalitas Kerja

Dirinya sering menakut-nakuti warga menggunakan ancaman dengan senjata tajam.

"Informasi dari warga sekitar Ampelgading, Kabupate Pemalang, yang bersangkutan ini juga kerap menakut-nakuti dan mengancam warga di sana dengan senjata tajam," tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X