''Kami sebenarnya mengharapkan pajak yang ada berkurang, kalau seandainya ada pendapatan yang lain. Hingga sekarang kami telah berupaya untuk mengurangi pendapatan pajak, namun memang belum bisa maksimal. Dengan berat hati kami berharap masyarakat dapat memahami kalau Pemkot Pekalongan belum bisa menurunkan tarif pajak dan retribusi,'' papar dia.
H Salahudin menegaskan jika Pemerintah Kota Pekalongan juga peduli dengan masyarakat, sehingga bagi mereka yang terkena rob, tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dibebaskan dan bunga pajaknya dinolkan.
Bahkan berkat adanya pembangunan tanggul, ungkap H Salahudin, sejumlah tanah sudah kembali bisa diolah seperti yang ada di Degayu dan sekitarnya.
''Baru setelah ada produksi lagi, maka tanah itu akan diminta kembali untuk bayar PBB. Selain itu, jika Pemkot Pekalongan mampu menggunakannya dengan hati-hati pajak yang ada dan tanpa penyelewengan, maka itu akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk tertib membayar pajak dan retribusi,'' jelas dia.
Harapannya, masyarakat akan dengan senang hati bergotong royong, bersama-sama membiayai kegiatan pembangunan, yang nanti wujudnya untuk mereka semua manfaatnya.
''Kami pun berharap agar masyarakat memahami bahwa membayar pajak merupakan kesempatan untuk berbagi beban tanggung jawab. Ini sekaligus merupakan bagian dari ketaatan masyarakat kepada ulil amri (pemimpin), seperti yang telah diperintahkan oleh agama,'' tegas dia.***