KONTENJATENG.COM - Warga Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Wahari (68) merupakan salah satu korban dari dugaan kejahatan pertanahan yang telah berlangsung hingga belasan tahun. Selama masa itu, dirinya telah berusaha melacak siapa sesungguhnya dalang di balik aksi penipuan yang merugikan dirinya dan keluarga.
Wahari (68) bahkan kemudian meminta didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk berusaha meminta klarifikasi ke Notaris Ida Rosida, yang diketahui merupakan pihak yang membantu dalam pengurusan proses Akad Jual Beli (AJB) sertifikat miliknya, 11 tahun lalu.
Hanya saja, kemudian dia mendapati jika usahanya tersebut harus menemui jalan buntu. Dia pun akhirnya memilih pulang, setelah diberi penjelasan bahwa satu-satunya jalan untuk mengungkap kasus yang menimpanya itu, adalah dengan cara mengajukan gugatan kasus ke pengadilan.
''Kedatangan saya ke kantor Notaris Ida Rosida itu tidak untuk menyalahkan siapapun, tapi saya hanya minta fotokopi data-data pengurusan proses Akad Jual Beli (AJB) sertifikat milik saya. Itu karena saya tidak pernah merasa dilibatkan dalam proses tersebut,'' ujar Wahari, saat pertemuan yang berlangsung di kediaman Notaris Ida Rosida.
Kedatangan Wahari ke kantor Notaris Ida Rosida didampingi kuasa hukumnya, Didik Pramono, dan mantan Kepala Desa Waru Lor, Teguh. Pada kesempatan itu juga, Wahari mengaku tidak berniat mengajukan gugatan ke pengadilan terkait masalah yang dihadapinya, dengan alasan tidak memiliki uang.
''Saya hanya bertanya seperti itu saja salah apa tidak?,'' tanya dia.
Permintaan klarifikasi Wahari ke Notaris Ida Rosida juga dikuatkan oleh Mantan Kepala Desa Waru Lor, Teguh yang mencoba menjelaskan duduk perkara sebenarnya kedatangan warganya itu. Pada saat kasus itu terjadi, Teguh yang masih menjabat sebagai Kades pun merasa janggal, karena tidak pernah mengetahui adanya proses Akad Jual Beli (AJB) sertifikat milik Wahari.
Teguh mengatakan dirinya diminta mendampingi keluarga Wahari, hanya untuk mencari tahu siapa saja orang-orang di desa pada waktu itu yang turut terlibat, hingga sertifikat tanah Wahari bisa terjadi proses Akad Jual Beli (AJB) dan berubah nama pemiliknya.
''Kehadiran kami ke kantor Notaris ini sebenarnya tidak untuk demo. Itu semua teman-teman keluarganya Wahari yang ikut datang,'' papar dia.
Teguh menguraikan bahwa Wahari tidak pernah menguasakan untuk proses Akad Jual Beli (AJB) sertifikat miliknya, saat meminjamkan sertifikat tanah kepada kakaknya. Saat ini kakak Wahari sudah meninggal dunia. Pihak Wahari pun menyampaikan, jika memang pihak notaris tidak bisa memberikan data-datanya, maka pihaknya akan pulang.
Dugaan perbedaan data yang dimiliki kedua belah pihak yang menjadi pangkal persoalan juga ditegaskan oleh anak Wahari yang bernama Sakirin. Dia diketahui pernah menemui Notaris Ida Rosida, dan diperlihatkan identitas Wahari yang diklaim keluarga korban tidak sama.