Menurutnya, proses penunjukkan warkah dan dokumen Akad Jual Beli (AJB) hanya bisa dilakukan di persidangan melalui perintah hakim.
''Jika ingin melakukan penuntutan atau membawa ke ranah hukum, maka dipersilahkan,'' ucapnya.***
Menurutnya, proses penunjukkan warkah dan dokumen Akad Jual Beli (AJB) hanya bisa dilakukan di persidangan melalui perintah hakim.
''Jika ingin melakukan penuntutan atau membawa ke ranah hukum, maka dipersilahkan,'' ucapnya.***