regional

Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan Gelar Rapat Terkait Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas yang Dilakukan Plt Wali Kota Pekalongan

Sabtu, 9 November 2024 | 23:37 WIB
KETERANGAN : Ketua Bawaslu Kota Pekalongan M Miftahuddin saat memberikan keterangan terkait rapat yang digelar Gakkumdu mengenai adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat di Pemkot Pekalongan dalam Pilwalkot Pekalongan 2024. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan tengah menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas yang ditengarai dilakukan Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin, dalam Pemilihan Wali Kota Pekalongan (Pilwalkot) 2024.

Rapat pun digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan untuk menganalisa kasus tersebut di Aula Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan di Jalan Pembangunan No.5, Kraton Lor, Pekalongan Utara, Jumat 8 November 2024 malam.

Mencuatnya dugaan pelanggaran netralitas terjadi setelah adanya laporan ke Bawaslu terkait berlangsungnya pertemuan antara Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin dengan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan nomor urut 1, Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa bersama tim suksesnya, di Kompleks Kantor Setda Kota Pekalongan.

Baca Juga: Datang Hendak Klarifikasi Hilangnya Sertifikat Tanah Miliknya, Wahari Harus Kecewa karena Diberi Jawaban untuk Mengajukan Tuntutan ke Pengadilan

Pertemuan ini menjadi bakal munculnya laporan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas.

Atas adanya laporan tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan telah mengklarifikasi kepada para pihak terkait. Mulai dari pelapor, terlapor (Plt Wali Kota Pekalongan) dan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan nomor urut 1, Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa (Utama) selaku saksi.

Termasuk, mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjadi bahan kajian kasus yang dimaksud.

Baca Juga: Antisipasi Hal-Hal Tak Diinginkan, Debat Publik Terbuka Kedua Pilwalkot Pekalongan 2024 pada 8 November Diubah Menjadi Pagi Hari Sebelum Jumatan

Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan dipimpin Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin, diikuti M Nasron dan Syaratun, yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, dan hadiri perwakilan dari pihak Satreskrim Polres Pekalongan Kota, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.

Pembahasan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berlangsung cukup alot, hingga memakan waktu sekitar tiga jam, sejak pukul 20.00 - 23.00 WIB. Itu lantaran masing-masing anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengkaji kasus dimaksud secara detail, sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, M Miftahudin ditemui usai rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan mengungkapkan ini merupakan rapat kali kedua yang dilakukan untuk mengkaji dugaan adanya pelanggaran netralitas Plt Wali Kota Pekalongan yang disampaikan ke Bawaslu.

Baca Juga: Bantu Pemerintah dalam Penanganan Awal Kebakaran, 113 Orang Redkar Sudah Terbentuk di Seluruh Kelurahan di Kota Pekalongan

Atas laporan tersebut, lanjut Miftahuddin, Bawaslu Kota Pekalongan telah mengambil sejumlah langkah.

Halaman:

Tags

Terkini