KONTENJATENG.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan tengah menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas yang ditengarai dilakukan Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin, dalam Pemilihan Wali Kota Pekalongan (Pilwalkot) 2024.
Rapat pun digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan untuk menganalisa kasus tersebut di Aula Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan di Jalan Pembangunan No.5, Kraton Lor, Pekalongan Utara, Jumat 8 November 2024 malam.
Mencuatnya dugaan pelanggaran netralitas terjadi setelah adanya laporan ke Bawaslu terkait berlangsungnya pertemuan antara Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin dengan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan nomor urut 1, Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa bersama tim suksesnya, di Kompleks Kantor Setda Kota Pekalongan.
Pertemuan ini menjadi bakal munculnya laporan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas.
Atas adanya laporan tersebut, Bawaslu Kota Pekalongan telah mengklarifikasi kepada para pihak terkait. Mulai dari pelapor, terlapor (Plt Wali Kota Pekalongan) dan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan nomor urut 1, Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa (Utama) selaku saksi.
Termasuk, mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjadi bahan kajian kasus yang dimaksud.
Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan dipimpin Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Miftahuddin, diikuti M Nasron dan Syaratun, yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, dan hadiri perwakilan dari pihak Satreskrim Polres Pekalongan Kota, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
Pembahasan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berlangsung cukup alot, hingga memakan waktu sekitar tiga jam, sejak pukul 20.00 - 23.00 WIB. Itu lantaran masing-masing anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengkaji kasus dimaksud secara detail, sesuai dengan regulasi yang ada.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, M Miftahudin ditemui usai rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan mengungkapkan ini merupakan rapat kali kedua yang dilakukan untuk mengkaji dugaan adanya pelanggaran netralitas Plt Wali Kota Pekalongan yang disampaikan ke Bawaslu.
Atas laporan tersebut, lanjut Miftahuddin, Bawaslu Kota Pekalongan telah mengambil sejumlah langkah.