Mulai dari mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi, baik kepada terlapor (Plt Walikota Pekalongan) maupun saksi, yang dalam hal ini pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan nomor urut 1, Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa.
''Baik terlapor maupun para saksi telah diklarifikasi. Semua klarifikasi dilaksanakan secara virtual, itu lantaran karena alasan kondusifitas,'' papar Miftahuddin.
Dijelaskan, klarifikasi terhadap terlapor Plt Wali Kota Pekalongan telah dilakukan pada Rabu 6 November 2024, melalui via daring. Hal yang sama juga diberikan saat klarifikasi kepada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan, yang meminta berlangsung secara daring pada Jumat 8 November 2024 sore.
Dikatakan, rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) digelar untuk melakukan kajian, apakah dalam kasus yang dilaporkan ini terdapat unsur-unsur yang mengarah kepada pelanggaran netralitas atau tidak.
Disinggung terkait hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Miftahuddin mengaku berdasarkan mekanisme yang ada belum bisa mengumumkan hasil keputusan rapat, karena meski harus menunggu 1x24 jam.
''Jadi, nanti hari Minggu atau Senin yakni 10-11 November 2024, hasilnya baru nanti akan bisa diumumkan,'' kata dia.
Sebelum diumumkan, lanjut dia, hasilnya terlebih dahulu akan disampaikan kepada pelapor, kemudian akan diinput di sistem Bawaslu Kota Pekalongan.
Lebih lanjut Miftahuddin menambahkan, dalam kajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diantaranya dibahas apakah ada unsur kesengajaan maupun tidak, kemudian adanya unsur keputusan atau tindakan, dan ouputnya menguntungkan atau merugikan terdapat didalamnya atau tidak.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Pasal 71, dimana pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam laporan menyebutkan adanya audiensi antara Plt Wali Kota Pekalongan dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan.
Kemudian, adanya permintaan atau permohonan, termasuk dalam audiensi tersebut membahas tentang apa?, sehingga dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan telah dikaji bersama.