Miftahuddin kembali menambahkan, jika memang terdapat unsur pelanggaran, maka langkah berikutnya akan diproses ke langkah penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
''Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka otomatis akan berhenti dalam proses pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan,'' tegas dia.***