regional

Gakkumdu Kota Pekalongan Putuskan Dugaan Pelanggaran Netralitas Tak Terbukti, Permasalahan Dinilai Tak Penuhi Unsur Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu

Selasa, 12 November 2024 | 10:44 WIB
PUTUSAN : Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun, saat menyampaikan hasil putusan Gakkumdu atas permasalahan dugaan adanya pelanggaran netralitas yang melibatkan Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Dalam klarifikasinya, Plt Wali Kota Pekalongan H Salahudin menerima permintaan audiensi karena merasa sebagai pejabat yang mengayomi semua pihak. Bahkan, jika pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Aaf dan Balgis Dian (Adjib) memohon hal yang sama, Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin akan melayaninya,'' kata dia.

Baca Juga: Bantu Pemerintah dalam Penanganan Awal Kebakaran, 113 Orang Redkar Sudah Terbentuk di Seluruh Kelurahan di Kota Pekalongan

Disinggung, apakah hasil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan tersebut juga salah satunya mempertimbangkan faktor kondusifitas maupun untuk menjaga marwah terlapor sebagai kepala daerah. Miftahuddin menampik alasan dimaksud.

Ditegaskannya, keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan diambil melainkan karena murni alasan aturan maupun regulasi yang ada. Dirinya menyebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam bekerja tidak bisa diintervensi dari pihak manapun.

''Hingga sekarang, pihak pelapor menerima hasil keputusan ini. Kami juga sudah melampirkan berita acara (BA)-nya secara lengkap, unsur apa yang terpenuhi, kemudian unsur apa yang tidak. Semuanya lengkap dan jelas,'' papar dia.

Baca Juga: Perhatikan Baik-Baik, Pilgub Jawa Tengah Surat Suara Berwarna Merah Maroon, untuk Pilwalkot Pekalongan 2024 Surat Suara Berwarna Hijau Tosca

Miftahuddin menjelaskan rangkaian proses yang berlangsung sejak adanya laporan pada 29 Oktober 2024, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kemduain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan membuat kajian awal dugaan pelanggaran.

Untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan syarat material, serta untuk menentukan pasal yang dilanggar. Dari hasil kajian awal diketahui bahwa laporan dari pelapor belum lengkap, selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan meminta pelapor untuk memperbaiki laporannya dalam waktu dua hari sejak pemberitahuan kelengkapan laporan.

Kemudian dilakukan perbaikan oleh pelapor dengan menyampaikan bukti–bukti dan diregister Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan pada 3 November 2024 dengan Nomor : 001/Reg/LP/PW/14.03/XII/2024.

Baca Juga: Dindagkop UKM Kota Pekalongan Berikan Arah dan Pemahaman Pedagang Kaki Lima di Jalan Kurinci dan Pasar Darurat Sorogenen agar Berdagang di Dalam Pasar

Berikutnya, dilakukan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan pada 4 November 2024 untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi dan membuat kajian dugaan pelanggaran.

Selanjutnya hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan pada 8 November 2024.

Baca Juga: KPU Kota Pekalongan Telah Terima Logistik Berupa 478 Ribu Lebih Surat Suara untuk Pilgub Jateng dan Pilwalkot Pekalongan 2024

Adapun hasil pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan, dimana laporan 001/Reg/LP/PW/14.03/XII/2024 tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Halaman:

Tags

Terkini