KONTENJATENG.COM - Sebuah kasus pencurian sepeda motor dan penipuan dengan modus berkenalan lewat media sosial (medsos), berhasil diungkap jajaran Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoyok Agus Waluyo mengatakan tindak pidana kasus pencurian sepeda motor dan penipuan ini berawal dari tersangka R (44 tahun) alias BP Bin AR (alm), yang mengirim pesan kepada korban melalui media sosial untuk diajak berkenalan pada 5 Oktober 2024.
Obrolan kemudian berlanjut ke pesan WA, tersangka lalu bermain ke rumah korban di Kabupaten Pemalang pada Kamis 10 Oktober 2024. Saat bermain ke tempat korban, tersangka dikenalkan dengan anak dan juga keluarganya.
Pada Minggu 20 Oktober 2024, korban bersama dengan tersangka berjanjian untuk jalan-jalan.
''Korban menjemput tersangka di stasiun Pemalang pukul 09.00 WIB, yang kemudian mereka berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban yakni kendaraan Vario putih menuju Pantai Widuri Kabupaten Pemalang,'' ujar AKBP Prayudha Widiatmoko, saat menggelar Pers Conference di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Rabu 19 Februari 2025.
Sesampainya di Pantai Widuri, tersangka mengajak korban jalan-jalan lagi ke Kota Pekalongan, dengan dalih ingin menjenguk temannya yang baru lahiran di RSUD Kraton Pekalongan. Tersangka menyuruh korban memasukkan tas berisi Hp, sejumlah uang, serta surat-surat ke dalam jok, agar tidak dijambret di jalan.
Di RSUD Kraton Pekalongan sekira pukul 12.00 WIB, tersangka memarkirkan sepeda motornya di Halaman RSUD. Korban sebenarnya hendak mengambil tas, namun tersangka tidak memperbolehkan dengan alasan hanya menjenguk sebentar saja.
Selanjutnya korban masuk bersama tersangka ke dalam RSUD, namun tiba-tiba, tersangka berhenti berjalan dan menyuruh korban untuk sholat terlebih dulu di mushola.
''Korban melaksanakan sholat di mushola, tapi merasa curiga dan langsung menuju ke tempat parkir. Ternyata mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Saat korban menanyakan kepada juru parkir, tidak ada yang mengetahuinya,'' kata AKBP Prayudha Widiatmoko.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan hingga teridentifikasi bahwa tersangka beralamatkan di Dusun Pacar RT 07/01 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.