regional

Akhirnya, 15 Camat di Tegal Yang Langgar Prokes Cuma Terancam Denda Maksimal Rp100 Ribu

Senin, 16 Agustus 2021 | 14:10 WIB
Setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (13 Agustus 2021), pihak penyidik Polres Tegal menyerahkan kasus camat ini kepada Satpol PP /Kabar Tegal//Sandy

KONTENJATENG.COM – Polres Tegal menyerahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 15 Camat di Kabupaten Tegal kepada Satpol PP Kabupaten Tegal. Hal ini dilakukan setelah Polres Tegal melakukan gelar perkara pada Jumat (13 Agustus 2021) pagi.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tgal, AKP I Gede Dewa Ditya dalam pers rilis kepada awak media Jumat (13 Agustus 2021) sore.

"Untuk tindak lanjutnya kami akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Tegal selaku pihak yang memiliki wewenang sesuai yang diatur dalam Perbup," ungkap AKP Dewa Ditya.

Baca Juga: Tetangga Parkir Sembarangan Depan Rumah Ternyata Bisa Dituntut Dalam Undang-Undang, Begini Penjelasannya

Menurut AKP Dewa Ditya, pihak penyidik tidak mengenakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan alasan tidak ditemukannya unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan para camat sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

AKP Dewa Ditya juga menyebut setelah terjadinya peristiwa pada 24 Juli 2021 di Kecamatan Slawi, tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat kerumunan tersebut.

"Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, kami tidak menemukan unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dan kami juga sudah meminta data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal sampai dengan sejauh ini, terhitung sejak 24 Juli 2021 tidak ditemukan klaster baru yang diakibatkan dari kegiatan yang dilakukan di kantor kecamatan Slawi tersebut," ujar AKP Dewa Ditya.

Baca Juga: Sulitnya Pemasukan Selama PPKM Berlangsung, Sebuah Hotel di Karawang Terpaksa Jual Aset dan Tutup Sementara

Secara terpisah, Asisten Daerah I Kabupaten Tegal, Drs Dadang Darusman yang mendampingi Kasat Reskrim sebagai perwakilan ke 15 camat mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan kasus ini dari penyidik Polres Tegal.

"Kalau memang perkara ini diserahkan kepada kami, kami akan mengambil sanksi sesuai Perbup 42, disebut bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu," jelas Dadang.

Menurutnya, sesuai dengan fungsinya nantinya Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakkan terhadap perkara ini.

Baca Juga: WNA China Kerja Jadi DO di Pabrik Purwakarta, Dedy Mulyadi : Gak ada orang Indonesia yang bisa ngurus DO?

"Begitu nanti menerima penyerahan kasus dari Polres, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan fungsi dari Satgas Covid, Satpol PP selaku bidang penegakkan hukum dan disiplin," tambah Dadang.

Ketika ditanya kemungkinan ketidak puasan masyarakat terhadap sanksi yang diberikan kepada para camat ini, Dadang menyerahkan sepenuhnya pada penilaian publik.

"Puas atau tidak puas adalah hal yang wajar, kami kembalikan semuanya kepada penilaian publik," pungkas Dadang.(**)

Tags

Terkini