KONTENJATENG.COM – Polres Tegal menyerahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 15 Camat di Kabupaten Tegal kepada Satpol PP Kabupaten Tegal. Hal ini dilakukan setelah Polres Tegal melakukan gelar perkara pada Jumat (13 Agustus 2021) pagi.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tgal, AKP I Gede Dewa Ditya dalam pers rilis kepada awak media Jumat (13 Agustus 2021) sore.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Tegal selaku pihak yang memiliki wewenang sesuai yang diatur dalam Perbup," ungkap AKP Dewa Ditya.
Menurut AKP Dewa Ditya, pihak penyidik tidak mengenakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan alasan tidak ditemukannya unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan para camat sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
AKP Dewa Ditya juga menyebut setelah terjadinya peristiwa pada 24 Juli 2021 di Kecamatan Slawi, tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat kerumunan tersebut.
"Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, kami tidak menemukan unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dan kami juga sudah meminta data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal sampai dengan sejauh ini, terhitung sejak 24 Juli 2021 tidak ditemukan klaster baru yang diakibatkan dari kegiatan yang dilakukan di kantor kecamatan Slawi tersebut," ujar AKP Dewa Ditya.
Secara terpisah, Asisten Daerah I Kabupaten Tegal, Drs Dadang Darusman yang mendampingi Kasat Reskrim sebagai perwakilan ke 15 camat mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi setelah menerima berkas pelimpahan kasus ini dari penyidik Polres Tegal.
"Kalau memang perkara ini diserahkan kepada kami, kami akan mengambil sanksi sesuai Perbup 42, disebut bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu," jelas Dadang.
Menurutnya, sesuai dengan fungsinya nantinya Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakkan terhadap perkara ini.
"Begitu nanti menerima penyerahan kasus dari Polres, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan fungsi dari Satgas Covid, Satpol PP selaku bidang penegakkan hukum dan disiplin," tambah Dadang.
Ketika ditanya kemungkinan ketidak puasan masyarakat terhadap sanksi yang diberikan kepada para camat ini, Dadang menyerahkan sepenuhnya pada penilaian publik.
"Puas atau tidak puas adalah hal yang wajar, kami kembalikan semuanya kepada penilaian publik," pungkas Dadang.(**)