Tetangga Parkir Sembarangan Depan Rumah Ternyata Bisa Dituntut Dalam Undang-Undang, Begini Penjelasannya

photo author
- Senin, 16 Agustus 2021 | 13:39 WIB
Ilustrasi kendaraan parkir sembarang dan menutup jalan /Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira
Ilustrasi kendaraan parkir sembarang dan menutup jalan /Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira

KONTENJATENG.COM – Tetangga parkir kendaraan sembarangan di depan rumah menjadi masalah yang kerap terjadi terutama bagi mereka yang tinggal di komplek perumahan.

Tak sedikit kasus terjadi, kita melihat ada tetangga yang memarkirkan kendaraan mereka di depan rumah. Jika jalanan komplek terhitung lebar, hal itu tak menjadi masalah.

Namun jika jalan yang dilalui hanya bisa untuk papasan dua kendaraan atau kurang dari itu, maka masalah akan muncul.

Minimnya lahan parkir di komplek perumahan akhirnya menjadi perhatian para warga untuk dijadikan solusi agar jika ada yang parkir sembarangan tidak merepotkan Anda saat akan pergi dari rumah sendiri.

Baca Juga: Sulitnya Pemasukan Selama PPKM Berlangsung, Sebuah Hotel di Karawang Terpaksa Jual Aset dan Tutup Sementara

Menanggapi masalah tersebut, apakah ada tindakan yang bisa diambil terhadap tetangga ngeyel tersebut. Apakah pelaku parkir sembarangan di depan rumah dan menghalangi jalan bisa kita tuntut?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Senin, 16 Agustus 2021, ternyata tindakan tetangga menganggu tersebut bisa kita tuntut.

Dasar hukum yang beredar pun ternyata cukup banyak. Untuk hal pertama yang kita bahas ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Karena memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, maka perbuatan tetangga parkir sembarangan dan menghalangi jalan tak bisa dilakukan seenaknya kepada Anda. Jika tindakan tersebut masih terus terjadi, ada dasar hukum yang lebih kuat lagi.

Baca Juga: WNA China Kerja Jadi DO di Pabrik Purwakarta, Dedy Mulyadi : Gak ada orang Indonesia yang bisa ngurus DO?

Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) membahas mengenai hal tersebut berbunyi:

"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain.

"Dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan," kata aturan tersebut.

Jelas sudah bahwa pemerintah dengan tegas melarang adanya aktivitas parkir di depan rumah apalagi jika tindakan tersebut menghalangi jalanan komplek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X