Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Isi Formulir Deklarasi Sehat di Laman SSCASN, Berikut Tahapannya
Jika ada tetangga ingin menggunakan jalan komplek tersebut, perlu ada permintaan izin kepada pemilik lahan di depan rumah tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 1365KUHPerdata yang menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum.
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," tutur aturan tersebut.
Tetangga yang merasa dirugikan oleh parkir kendaraan sembarangan tersebut bisa melakukan pengaduan karena adanya tindakan yang menyebabkan kerugian.
"Terdapat kerugian materil (kerugian nyata diderita) dan/atau kerugian immateril (kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari)," kata aturan tersebut.
Bisa juga dengan menggunakan pasal kesengajaan jika si tetangga sudah diingatkan untuk memindakan kendaraan mereka tapi tak mau untuk melakukannya.
"Ada kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian," kata aturan tersebut lagi.(**)
Artikel Terkait
Kapolda Jateng Gagas Kampung Tangguh Bersinar Di Pati, Untuk Tangkal Narkoba
Gagasan Hendi Bantu Anak yang Kehilangan Orang Tua Akibat Covid 19 Menginspirasi OPD Pemkot Semarang
Warga Blitar Digegerkan Kambing Mirip Dajjal, Hanya Memiliki Satu Mata
Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Isi Formulir Deklarasi Sehat di Laman SSCASN, Berikut Tahapannya
WNA China Kerja Jadi DO di Pabrik Purwakarta, Dedy Mulyadi : Gak ada orang Indonesia yang bisa ngurus DO?
Sulitnya Pemasukan Selama PPKM Berlangsung, Sebuah Hotel di Karawang Terpaksa Jual Aset dan Tutup Sementara