Tetangga Parkir Sembarangan Depan Rumah Ternyata Bisa Dituntut Dalam Undang-Undang, Begini Penjelasannya

photo author
- Senin, 16 Agustus 2021 | 13:39 WIB
Ilustrasi kendaraan parkir sembarang dan menutup jalan /Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira
Ilustrasi kendaraan parkir sembarang dan menutup jalan /Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Isi Formulir Deklarasi Sehat di Laman SSCASN, Berikut Tahapannya

Jika ada tetangga ingin menggunakan jalan komplek tersebut, perlu ada permintaan izin kepada pemilik lahan di depan rumah tersebut.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 1365KUHPerdata yang menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum.

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut," tutur aturan tersebut.

Tetangga yang merasa dirugikan oleh parkir kendaraan sembarangan tersebut bisa melakukan pengaduan karena adanya tindakan yang menyebabkan kerugian.

"Terdapat kerugian materil (kerugian nyata diderita) dan/atau kerugian immateril (kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari)," kata aturan tersebut.

Bisa juga dengan menggunakan pasal kesengajaan jika si tetangga sudah diingatkan untuk memindakan kendaraan mereka tapi tak mau untuk melakukannya.

"Ada kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian," kata aturan tersebut lagi.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X