Pelaku Begal Payudara Digelandang Ramai-ramai Oleh Warga Ke Polsek Banyuurip Purworejo

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 20:47 WIB
Polres Purworejo mengelar kasus pemerasan payudara di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Purworejo. (suaramerdeka.com/aris himawan)
Polres Purworejo mengelar kasus pemerasan payudara di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Purworejo. (suaramerdeka.com/aris himawan)

KONTENJATENG.COM- Akhir-akhir ini warga Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo resah dengan hadirnya pelaku begal payudara.

Namun pelaku begal payudara tersebut akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku tindakan pelecehan seksual yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Purworejo warga di wilayah Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip ini ditangkap setelah beraksi di Jalan Jl. Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.

Setelah berhasil ditangkap, warga ber ramai-ramai mennggelandang pelaku ke Polsek Banyuurip. Selanjutny Oleh Polsek Banyuurip kemudian diserahkan Satreskrim Polres Purworejo.

Baca Juga: Jadwal Vaksin di Puskesmas Kota Semarang

Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatrekrim Polres Purworejo Agus Budi Yuwono dalam gelar perkara mengatakan, pelaku bernama Andrian (23) warga Kecamatan Gebang. Awalnya pada hari Senin, (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22) pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor.

Karena kondisi saat itu sedang mengantuk korban, mengendarai sepeda motor dengan pelan-pelan.

Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip ada seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor tidak menggunakan helm, menggunakan jaket warna coklat dan tas slempang mengikuti korban dari belakang.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Kota Semarang Beserta Alamat Lengkapnya

"Setelah itu orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawan dan pada saat itu orang tersebut memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan," ungkap AKP Agus pada saat diwawancarai para wartawan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Purworejo di halaman Mapolres Purworejo, Jumat (3/8).

Setelah itu, lanjutnya, orang tersebut melarikan diri ke arah selatan dan korban mengikutinya, sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip orang tersebut belok kiri dan pada saat itu jalan tersebut di tutup sehingga orang tersebut berbalik arah.

"Pada saat balik arah korban menghadangnya menggunakan sepeda motor. Setelah menghadang korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Kemudian korban menghubungi kakak korban, orang tersebut lalu di bawa ke Polsek Banyuurip dan Polres Purworejo guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Nabi Muhammad SAW Berbicara Dengan Pohon

Dijelaskan, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda Motor Warna Putih tanpa Nopol, 1 buah Jaket warna coklat dan 1 buah tas slempang warna abu-abu.

Sementara itu, Andrian yang merupakan pelaku begal payudara mengaku bekerja sebagai buruh bangunan pada siang hari dan berjualan martabak pada malam harinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Suara Merdeka

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X