Disamping itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya telah menerapkan aturan baru bagi pengunjung hingga pedagang di pasar.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Luhut : 'Itu Atas Arahan Presiden'
Aturan baru tersebut mewajibkan bagi semua pedagang maupun pengunjung seluruh pasar untuk dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Melalui Manajer Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza, dia menuturkan bahwasannya aturan itu sudah diberlakukan di seluruh pasar di bawah naungan PD Pasar Jaya termasuk Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat Sejak 26 Juli 2021 kemarin.
Kemudian, dalam pelaksanaannya, Gatra menuturkan para pengunjung, pedagang, hingga pegawai toko akan diperiksa sertifikat vaksinnya disetiap pintu masuk oleh petugas keamanan pasar.
Baca Juga: Warga Desa akan Menerima Bantuan Hingga 900Ribu, Cek Cara Daftarnya Disini
Namun, jika tidak dapat menunjukkan bukti vaksin maka petugas terpaksa tidak memperkenankan mereka masuk ke area pasar.***
Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat dengan judul Soal Sertifikat Vaksin Covid-19 jadi Syarat Bepergian, Ganjar Pranowo: Saya Rasa itu Tidak Adil