Penyidik Kejati Jawa Tengah Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Salatiga dan Rembang

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:46 WIB
Dua tersangka kasus penyimpangan pengelolaan dana nasabah PD BPR Bank Salatiga dibawa menuju Rutan Polda Jateng, Kamis (12/8/2021).
Dua tersangka kasus penyimpangan pengelolaan dana nasabah PD BPR Bank Salatiga dibawa menuju Rutan Polda Jateng, Kamis (12/8/2021).

KONTENJATENG.COM - Penanganan kasus penyimpangan pengelolaan simpanan dana nasabah pada BPR Bank Salatiga mengalami perkembangan. Penyidik Kejati Jateng kembali menahan dua tersangka lagi dalam kasus tersebut, Kamis (12/8/2021).

Keduanya yaitu Maskasno dan Bambang Sanyoto. Mereka ditahan di Rutan Polda Jateng atas kasus penyimpangan pengelolaan simpanan dana nasabah pada BPR Bank Salatiga.

Kajati Jateng, Priyanto mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Alasannya, untuk mempercepat penyidikan kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp 24 miliar itu.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Rp 1 Juta Cair, Cek dan Pastikan Namamu Terdaftar

"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Jateng menahan dua tersangka dalam kasus PD BPR Bank Salatiga. Dalam rangka mempercepat penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, penyidik berkesimpulan untuk dilakukan penahanan," kata Kajati Jawa Tengah, Priyanto, didampingi Aspidsus Sumurung Pandapotan Simaremare dan Asintel Emilwan Ridwan, di Kantor Kejati Jawa Tengah.

Priyanto mengungkapkan, penahanan dua tersangka kasus di PD BPR Bank Salatiga merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Penghitungan kerugian dalam kasus tersebut memungkinkan bertambah mengingat penyidikan terus berlangsung.

"Bahkan kerugian diperkirakan bertambah mencapai Rp 26 miliar-Rp 29 miliar," ujarnya.

Selain kasus PD BPR Bank Salatiga, Kejati juga menahan satu orang tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Cold Storage Perum Perindo yang terletak di Jalan Juwana-Rembang.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Minta Polisi Segera Tindak Penyebar Selebaran Provokatif di Blora

Tersangka tersebut yaitu Kwarton Suraji selaku Direktur PT. Koronka Konstruksi Nusantara. Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu serta tes Covid-19. Usai dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, para tersangka langsung dibawa menuju Rutan Polda Jawa Tengah menggunakan mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare menuturkan, dua tersangka kasus PD BPR Bank Salatiga merupakan pegawai. Dalam kasus tersebut, keduanya ikut menikmati hasil penyimpangan pengelolaan simpanan dana nasabah.

Baca Juga: Petisi 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Perempuan Indonesia' untuk dr Richard Lee Tembus 150 Ribu

Dalam kasus itu, tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, telah ditahan sebelumnya. Mereka yaitu Dwi Widiyanto, Triandari Retnoadi dan Sunarti.

"Dalam kurun waktu 2008-2009, tersangka Maskasno dan tersangka Bambang Sanyoto selaku pegawai PD BPR Salatiga telah menggunakan uang setoran tabungan dan angsuran kredit instansi tanpa sepengetahuan nasabah, untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfarijal Rais

Sumber: Konten Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X